Sergai, PONTAS.ID – Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah, Kabupaten Sergai kembali menggar aksi dengan menduduki lahan yang diklaim milik PT Soeloeng Laoet di Dusun VII Kampung Bantan, desa Silau Rakyat, Seirampah, Sergai pada, Senin (20/6/202).
Hal ini lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar di Gedung DPRD Sergai beberapa waktu lalu.
Dewan Penasehat KT Rampah, Leo Siagian mengungkapkan sangat mendukung aksi tersebut. Ia datang jauh-jauh dari Jakarta untuk melihat secara langsung kegiatan hari ini. “Ini bukan demo, tapi kami memperingati kesepakan yang dibuat oleh BPN, pihak perkebunan PT Soeloeng Laoet dan masyarakat yang dituangkan di atas kertas serta ditanda tangani bersama. Tetapi ternyata tidak dilaksanakan oleh pihak ATR/BPN,” tegas Leo.
Senada, Ketua Kelompok Tani Rampah Musanif Saragih mengatakan, tujuan aksi ini merupakan penolakan HGU yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.
“Jadi kita kesini memperingati pematokan ulang lahan ini oleh ATR/BPN pada tanggal 20 Juni 2017, patok patok yang ditanamkan dan diukur ulang oleh BPN pada saat itu dihilangkan atau dirusak, diduga dilakukan oleh oknum dari PT Soeloeng Laoet,” ujarnya.
Jumlah lahan yang disengketakan sekitar 942 hektar, sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN yang ditandatangani oleh Ir Embun Sari. “Jadi peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh ATR/BPN pada tahun 2014,” jelasnya.
Musannif mengingatkan, selain dalam rangka ulang tahun pematokan, aksi yang dilakukan dilahan ini untuk membuka hati nurani pihak BPN agar mengukur kembali yang sudah disepakati pada tahun 2013.
“Jika pihak BPN tidak melakukan pematokan ulang, saya pribadi akan ke kementerian ATR dan saya akan tutup pintu kementerian ATR, saya akan tutup,” kecam Musanif.
“Pada tanggal 30 Maret 2022 sudah digelar rapat di Mabes Polri bersama Tim Satgas Mafia Tanah, dari penyampaian tim Satgas Mafia Tanah kepada saya bahwa mereka akan turun kemari, untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam penertiban SK HGU No 40,” tambah Musanif.
Jadi merujuk pada surat Kementerian ATR dari direktorat penetapan hak dan pendaftaran tanah tanggal 2 Juni 2021, pihaknya menerima surat yang isinya masih akan menerbitkan keputusan HGU.
“Tapi ternyata disana ada plangnya sudah terbit pada 28 Mei 2021, ada waktu yang mundur karena di bulan Juni kita masih dapat surat itu bahwa masih akan menerbitkan,” kata dia.
Maka dari itu, Musanif menduga ada mafia tanah. “Kami menduga disini ada mafia tanah, apalagi ada rekomendasi Bupati Sergai yang baru dua bulan menjabat Bupati. Tapi mampu menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU pada tanggal 19 April 2021, dan ini sudah kami laporkan ke KPK tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Humas PT Soeloeng Laoet, Dimas Prasetyo mengatakan, perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet sudah terbit sejak bulan Mei 2021. “Maka dari itu kami berfikir aksi ini sudah tidak relevan lagi dan salah alamat,” sindirnya.
Saat disinggung terkait HGU yang telah habis sejak 2014, ia mengatakan, meski HGU habis bukan berarti tidak bisa mengelola. “Jadi HGU mati bukan berarti tidak bisa mengelola karena kami tetap membayar pajak dari 2014 hingga hari ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, gelaran aksi ini cukup kondusif dan tidak ada aksi anarkis, sehingga personel Polres Sergai dan sekuriti Kebun PT Soeloeng Laoet yang melakukan pengawalan aksi tampak santai dan tidak terlalu tegang.
Pendemo hanya membentang spanduk dilatar belakangi oleh lahan yang menjadi sengketa, dengan tuntutan menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet yang diduga cacat hukum.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Ahmad Rahmansyah




























