Bupati Kendal Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Kendal, PONTAS.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kendal membuat prihatin Bupati Kendal Dico Garninduto, banyak toko-toko yang menjual rokok ilegal dengan harga di bawah standart dan sangat murah.

Tentunya hal ini kalau dibiarkan akan sangat merugikan negara dan khususnya Kabupaten Kendal. Karena dari peredaran rokok ilegal tersebut tidak ada cukai yang masuk padahal dari cukai yang masuk itu nantinya di distribusikan ke desa desa untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

Untuk itu, Bupati Kendal Dico Garninduto mensosialisasikan kepada masyarakat Kendal melalui acara talk show yang dilaksanakan di
Pantai Wisata Indah Kemangi Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Senin (20/6/2022) dengan tajuk ‘Gempur Cukai dan Tembakau Ilegal di Kabupaten Kendal’.

Dico menyampaikan apa yang menjadi kekhawatiran selama ini tentang maraknya produk-produk ilegal di wilayah Kendal terutama rokok yang paling menonjol saat ini.

“Kami bekerjasama dengan instansi-instansi tekait untuk mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal ini, kalau semua ini di biarkan tentu sangat merugikan negara utamanya Kendal karena produsen-produsen itu seharusnya kan membayar pajak dan pajak itu masuk ke kas daerah dari daerah di salurkan ke desa-desa, jadi dari cukai2 yang masuk nantinya akan di nikmati oleh masyarakat itu sendiri, kalau dari produk rokok tanpa cukai itu beredar luas maka kas daerah tidak ada pemasukan,” ujar Bupati.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, untuk menyelesaikan masalah ini harus proaktif memberikan penyuluhan dan menyadarkan masyarakat jangan sampai mereka punya alasan karena tahu, produk hukum itu di buat reprsentatif untuk semua.

“Jadi mari sama-sama kita kasih penyuluhan kepada masyarakat agar mereka tahu, menyadari dan memahami tentang bea dan cukai sehingga mereka tidak terjerat masalah hukum,” kata Makmun.

Berkaitan dengan masalah pelanggaran hukum yang di lakukan produsen dan agen-agen penyalur dari penjualan rokok ilegal ini, Ketua Sub Penindakan Bidang Penegakan hukum Ir Sucipto MM memberikan penjelasan, biasanya para agen penjual itu menitipkan produk rokok di toko-toko tidak dibayar dulu, atau ketika nanti setelah laku berapa baru uangnya di ambil sambil menyuplai berikutnya nominalnya tergantung berapa yang laku dan itu di jual sangat murah separoh harga dari produk rokok legal.

“Yang namanya barang murah tentu konsumen milihya ya yang murah. Produsen rokok tanpa cukai ini jelas ilegal dan melanggar hukum. Bagi pelanggar hukum apa pun yang di lakukan oleh pihak-pihak yang melanggar tentu kami tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kami siap melaksanakan,” katanya.

Sementara Kepala Pelayanan Satpol PP Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan kebanyakan masyarakat tidak mengetahui ada UU cukai uang yang berlaku dalam memproduksi dan mengedarkan rokok.

“Dalam penanganan pencegahan rokok ilegal ini kami punya kepanjangan tangan yaitu Satlinmas (Satuan Perlindungan masyarakat) sebagai agen-agen yang berkonsultasi dan berkordinasi dengan kami,” jelas Eko Maryanto.

Untuk diketahui, acara di mulai pukul 09:30 WIB diikuti seluruh undangan dari perwakialan elemen masyarakat Kabupaten Kendal dan juga pihak terkait.

Nasarasumber yang hadir dalam gelar acara ini adalah ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun, Kepala Pelayanan Satpol PP Jateng Eko Maryanto, Sub Koordinator Penindakan bidang Penegakan Hukum Jateng Ir Sucipto MM.

Dalam kesempatannya Kepala Desa Jungsemi, Bapak Dasuki sangat mensupport kegiatan hari ini. “Pada dasarnya kami support kegiatan ini, apa yang menjadi gagasan dan arahan dari Pak Bupati kami siap laksanakan dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk meberikan fasilitas dan pelayanan, harapan kami agar acara ini berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” tandas Dasuki.

Penulis: Zaenuri
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleRatusan Petani Tolak HGU, Ini Tanggapan Humas PT Soeloeng Laoet
Next articleDukung Tim Kesayangan, Bobotoh Persib Tanjungpinanag Gelar Nobar