Jakarta, PONTAS.ID – Praktik mafia tanah yang mengakar hingga level staf di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tangan-tangan kotor baik melalui perorangan maupun pengembang dapat memengaruhi jajaran di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara untuk menabrak aturan demi imbalan tertentu.
Peristiwa terkini, lima orang harus menjalani hukuman penjara lantaran salah seorang staf BPN Jakarta Utara berani memastikan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) ‘fotokopi’ dinyatakan ‘asli’ saat dimintai keterangan oleh penyidik Diitipidum Bareskrim Polri terkait dua bidang tanah yang berada di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara.
Dampak dari pernyataan kepada penyidik tersebut menyebabkan lima orang dijadikan tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, terungkap di persidangan, Fotokopi SHM tersebut tidak pernah melalui analisa digital forensik sebagai standar hukum memastikan keaslian dokumen yang digandakan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa SHM asli tidak pernah ditunjukkan selama proses persidangan
“Saksi Windiana Oktik menerangkan telah membandingkan arsip dari BPN Jakarta Utara dengan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Bareskrim yang berupa fotokopi. Bagaimana bisa menjadi acuan untuk disandingkan keaslian dan kebenarannya arsip dari BPN Jakarta Utara dengan fotokopian,” kata Advokat John Sidabutar saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (22/5/2026) lalu.
Tak sampai di situ, dari berbagai informasi yang dihimpun, dugaan praktik mafia tanah yang mengorbankan kemerdekaan lima orang ini, disebut-sebut tak lepas dari intervensi ditambah kucuran dana dari salah satu pengembang besar dan terkenal kepada para petinggi di lingkungan BPN Jakarta Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kamis (4/6/2026) Kepala BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi tidak merespon konfirmasi tertulis dari wartawan yang dikirimkan pada Jumat pekan lalu.
Bungkamnya Uunk ini, selain menunjukkan dugaan kuatnya cengkeraman kuku mafia tanah, juga menyisakan pertanyaan soal prosedur pendampingan tim pengawasan jika staf atau pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Utara memberikan keterangan kepada penyidik untuk memastikan tidak adanya intervensi dari mafia tanah.
Implikasinya, akuntabilitas Uunk dalam menata kelola operasional BPN Jakarta Utara juga menjadi abu-abu, dalam hal bagaimana upaya dirinya mencegah permainan mafia tanah
Sebagai informasi, permasalahan ini terkait perkara dugaan pemalsuan surat terhadap lima terdakwa atas laporan saksi korban dan pelapor, Lukman Sakti Nagaria yang merupakan Direktur Utama PT Parc Development.
Kelima terdakwa, masing-masing, Ngadino, Puji Astuti, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al habsy dan Hendra Sianipar terkait dua bidang lahan yang disebut milik saksi Lukman Sakti Nagaria seluas 2.721 m2 dan 7.000 m2 di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady






















