Jakarta, PONTAS.ID – Kuasa Khusus Indra Hardimansyah meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri untuk segera menerbitkan penghentian penyelidikan atas laporan Nomor: LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Oktober 2019.
Pasalnya, terlapor atas nama H. Uman telah meninggal dunia sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.
Tak hanya itu, selain kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini, H. Uman dalam bukti-bukti dan fakta hukum pada sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak pernah melakukan jual beli dengan pelapor atas tanah yang dipersoalkan.
“Kami harap bapak Kapolda segera memberikan kepastian hukum melalui gelar perkara dalam kasus ini,” ucap Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kami (27/11/2025).
Perkara ini bermula, ketika sebidang tanah seluas 8.500 meter per-segi milik H. Uman selaku ayah kandung kliennya bernama Suryati. Kemudian, H. Uman menghibahkan tanah yang berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara itu kepada putrinya ini.
Beberapa lama kemudian, tanah yang dihibahkan H. Uman kepada Suryati itu terkena proyek pembangunan jalan tol Cibitung-Cilincing, namun tidak langsung mendapatkan ganti-rugi sesuai nilai yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
”Suryati tak kunjung menerima uang ganti rugi dari kementerian PUPR terkait, dan akhirnya dititip (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata dia menuturkan.
Meski menguasai fisik tanah dengan alas hak yang jelas, Suryati kata Indra juga tidak dapat mencairkan dana ganti-rugi untuk lahan yang terkena proyek itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “Ternyata ada oknum yang berusaha menggagalkan atau mengganjal proses pengambilan uang konsinyasi di PN Jakarta Utara,” kata Indra.
Upaya menggagalkan kata Indra dilakukan oknum-oknum itu dengan berbagai cara, mulai dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dengan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.
“Dengan adanya laporan Polisi tersebut Pihak BPN Jakarta Utara tidak mau mengeluarkan Rekomendasi Pengambilan Konsinyasi, dengan alasan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” terang Indra.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor : Fajar Virgyawan Cahya



























