Polisi Tak Akan Tilang Bagi SIM yang Habis Hingga 1 Januari 2018

Jakarta, PONTAS.ID – Polisi memberikan toleransi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 24 Desember hingga 1 Januari 2018. Pemilik SIM yang belum memperpanjang sampai dengan masa berlaku SIM itu habis tidak akan kena tilang.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dispensasi tersebut diberikan karena pelayanan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM tidak beroperasi pada tanggal tersebut.

“Sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017, maka bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai dengan Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk SIM-nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/12/2017).

Budiyanto mengatakan, berkaitan dengan Hari Natal dan tahun baru 2018, pelayanan di Satpas SIM diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember dan 1 Januari 2018. Sementara pelayanan SIM Keliling dan SIM corner tetap diberlakukan.

Setelah tanggal 1 Januari 2018, pengendara tersebut harus segera melakukan perpanjangan SIM sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Ya kalau setelah tanggal 1 Januari 2018 itu tidak buru-buru memperpanjang SIM-nya, kalau ketemu melakukan pelanggaran ya ditindak,” tegas Budiyanto.

SIM merupakan bentuk legitimasi terhadap pengemudi agar dapat berkendara di jalanan. Setiap pengendara yang telah mencukupi umur, wajib melengkapi diri dengan SIM selama perjalanan.

Previous articleTottenham Salip Arsenal, dan Hasil Lengkap Liga Inggris
Next articleAssist Gol Ketiga El Clasico, Messi Ketinggalan Sepatu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here