Jakarta, PONTAS.ID – Kasus dugaan tindak pidana anak berinisial GI (16) mandek di Polda Metro Jaya sejak Mei 2024.
Sebab, laporan dengan Nomor: STTLP/B/2405/V/2024/SPKT /Polda Metro Jaya tidak ditindak lanjuti oleh polisi sejak dilaporkan Oey Lie Hua pada 3 Mei 2024 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tidak ada perkembangan dari polisi. Gak tahu lagi bagaimana nasib putri saya,” kata Oey Lie Hua kepada wartawan di Lantai-3, gedung PN Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) sore.
Berdasarkan laporan dari Oey Lie Hua atau Lisa ini, disebutkan mantan suaminya DS alias Danny, pada tanggal 2 Juli 2023 telah mengambil paksa putrinya, “Mantan suami menarik putri saya saat kami makan di restoran Sushi Tei Kelapa Gading,” beber Lisa.
Kemudian Danny, mantan suaminya itu lanjut Lisa membawa GI pergi secara paksa, “Dari kejadian tersebut saya tidak diperbolehkan mantan suami untuk bertemu dan berkomunikasi dengan GI, makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Lisa.
Perjuangkan Hak Asuh
Sebelumnya, Lisa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegakkan keadilan terhadap gugatan dalam perkara mendapatkan hak asuh atas anaknya itu.
Harapan ini disampaikan Lisa yang tetap terlihat tegar meski berbagai cara yang telah ditempuhnya tidak kunjung membuahkan hasil.
“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap Majelis Hakim menyerahkan kembali hak asuh kepada saya selaku ibu kandung,” ucap Lisa usai persidangan dalam perkara Nomor 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Lisa menambahkan, dirinya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Utara dan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Metro Jaya.
“KDRT nya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sementara laporan ke Polda Metro Jaya tidak ada kejelasan sampai dengan sekarang,” beber Lis.
Kasus ini bermula ketika mantan suami Lis berinisial DS mengambil paksa putri mereka pada Juli 2023 dengan kondisi sehat dan cerdas dibuktikan dengan prestasi GI dalam beberbagai kompetisi termasuk mewakili Indonesia dalam olimpiade matematika tingkat internasional.
Namun, pasca pengambilan paksa itu, putrinya kata Lis menjadi pesakitan, “Sekarang kondisi putri saya sangat memprihatinkan sejak dirampas! Setiap hari dicekokin obat dan saya dilarang menjenguk,” terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak satupun dari pihak Polda Metro Jaya yang merespon kasus ini.
Mulai dari Bidang Humas, “Tanya ke penyidiknya saylja,” kata seorang personel saat didatangi PONTAS.id, Selasa (21/1/2025).
Demikian juga di Ditkrimum, PONTAS.id dimintai oleh petugas surat kuasa meskipun sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, “Atau bawa pelapor ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” kata petugas.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya