Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 21.840 pelanggaran pada penerapan perluasan sistem ganjil genap. Jumlah tersebut terhitung selama 27 hari, mulai tanggal 1 hingga 27 Agustus 2018.
“Selama 27 hari ada 21.840 pengendara yang ditilang karena melanggar di kawasan ganjil genap,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/8/2018).
Budiyanto mengatakan dari jumlah penilangan tersebut, polisi lebih banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dibandingkan dengan jumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Total SIM yang kami sita ada 11.149 milik pengendara. Sedangkan untuk STNK, polisi menyita sebanyak 10.691 STNK pengendara,” ujarnya.
Seperti diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Perluasan sistem ganjil-genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun kini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB sejak Hari Senin hingga Minggu.
Editor: Risman Septian


























