PSBB Transisi di DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Belum Diberlakukan

Situasi ruas Tol Jakarta Cikampek pada hari kedia pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap (gage) di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Ada beberapa faktor pertimbangan polisi belum memberlakukan kembali ganjil-genap, salah satunya berkaitan dengan pandemik Corona (COVID-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menuturkan, pihaknya memperhitungkan dampak kesehatan apabila ganjil-genap diberlakukan kembali di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini. Untuk diketahui, PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang.

“Karena kalau diberlakukan (aturan gage) nanti orang yang tidak sesuai dengan tanggal tersebut akan pindah ke public transport,” ujar Sambodo ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Polisi mempertimbangkan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan transportasi umum agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas. Khawatirnya, ketika ganjil-genap diberlakukan, pemilik kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.

“Kita sekarang harus menjaga publik transportasi itu 50 persen kapasitas penumpangnya untuk tetap physical distancing mengikuti protokol kesehatan,” tutur Sambodo.

Saat ditanya kapan aturan gage diberlakukan di ruas jalan Ibukota, Sambodo belum bisa memastikan. Dia juga mengatakan aturan kebijakan tersebut akan bisa diterapkan saat pandemi virus Corona mulai reda dan sambil menunggu keputusan selanjutnya dari Gubernur DKI Jakarta.

“Menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta (terkait penerapan kembali aturan gage),” jawabnya singkat.

Seperti diketahui sejak pertengahan Maret 2020 saat pemberlakuan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menerapkan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjii-genap. Hal itu dilakukan usai operasional transportasi massal dibatasi untuk mengurangi penyebaran wabah virus Corona.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleKemenparekraf Dorong UMKM Pasarkan Produk Lewat Platform Digital
Next articleKomisi X Minta Tunjangan Guru SPK Dikembalikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here