Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit (AMH) beserta seorang pengusaha bernama Robby Messa Nura (RMN), pada Rabu (13/3/2024).
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumur, Yos Arnold Tarigan dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, sore tadi.
“Sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Yos.
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya lebih jauh.
Mark Up Harga
Perkara ini kata Yos bermula dari kegiatan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39,9 miliar lebih dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diteken AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” kata dia.
Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut lanjut Yos, selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24 miliar lebih,” ungkapnya.
Dijelaskan Yos, kondisi Covid-19 saat ini merupakan unsur “keadaan tertentu” yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” jelas Yos.
“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global,” imbuhnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada tersangka,” pungkas Yos.
Sebagai informasi, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerjasama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya