Bobol Rp.35,6 Miliar, Kejari Jakut Ringkus Pimpinan Cabang Bank Himbara

Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) //Foto: Kejari Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025), dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara).

MS selaku pejabat bank pelat merah di Sunter, Jakarta Utara ini, sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, memutus kredit atas kreditur yang tidak sesuai dengan ketentuan KHTPK (Konsep Hubungan Total Penerima Kredit) yang terafiliasi dengan kreditur lainnya atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.

“Kemudian, tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager,” ucap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, melalui Kasi Intel, Sudi Heriansyah, Rabu (23/7/2025).

Tersangka juga diduga menerima hadiah dari debitur berupa antara lain, fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi, mobil Toyota Alphard, sejumlah uang dengan kisaran Rp400 juta sebagai tanda terimakasih.

Akibat dari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp35,6 miliar lebih.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan,
termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk
menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi,” papar Nurhimawan.

MS disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Adapun Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025 – 09 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” tutup Nurhimawan

Penulia: Pahala Simanjuntak
Rahmat Mauliady

Previous articleLantik 13 Pejabat Kejati Jabar, Ini Arahan Katarina Sarwesti
Next articleEmpat Pilar MPR Harus Diterjemahkan dalam Kehidupan Sehari-hari