Polres Pasuruan Amankan Tujuh Tersangka dalam Lima Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya

Pasuruan, PONTAS.ID — Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat mengungkap lima perkara tindak pidana kekerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengrusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan, pada 10 hingga 11 Agustus 2026.

Dari lima laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka. Sedikitnya enam korban mengalami luka maupun kehilangan kendaraan dan barang pribadi akibat rangkaian kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan terhadap sejumlah kejadian yang berlangsung dalam waktu berdekatan.

“Polres Pasuruan telah melakukan penanganan terhadap lima laporan polisi yang terjadi di lima lokasi. Dari rangkaian perkara tersebut, tujuh orang telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” kata Jules.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.05 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian dikeroyok dan sepeda motornya dirampas.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan MZ (28), warga Pasuruan, yang diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban. Korban BEP (22), warga Mojokerto, mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (11/8/2026), kejadian serupa terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua orang yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya dihentikan sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan. Selain itu, sepeda motor, telepon seluler, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut diambil.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni RA (24) dan KM (25), keduanya warga Pasuruan. RA diduga berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan KM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kejadian kembali terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang sekelompok orang. Keduanya kemudian ditabrak dari belakang hingga terjatuh, dipukuli, dan diseret ke pinggir jalan.

Sepeda motor dan telepon seluler korban kemudian diambil secara paksa. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan IADK alias YDS (25), warga Pasuruan, yang diduga berperan merampas sepeda motor korban.

Perkara berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Berdasarkan hasil penanganan perkara, terjadi kekerasan dan pengrusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas Polri setelah bentrokan antarkelompok suporter.

Sekelompok massa diduga melakukan pelemparan batu dan pengrusakan terhadap fasilitas Polri. Tiga kendaraan dinas mengalami kerusakan, selain neon box serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo.

Polisi mengamankan ABNP (20) dan AHA (20), keduanya warga Pasuruan. ABNP diduga berperan melakukan pelemparan batu, sedangkan AHA diduga memprovokasi massa dan melakukan pelemparan molotov.

Kejadian kelima berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya dihentikan sejumlah orang. Korban kemudian mengalami pemukulan pada bagian kepala dan dua telepon selulernya dirampas.

Penyidik mengamankan MRAP (26), warga Pasuruan, yang diduga berperan mengambil telepon seluler milik korban. Korban ATJ (21), warga Surabaya, mengalami memar pada bagian kepala.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pemukulan, menjadi joki kendaraan, merampas sepeda motor, mengambil telepon seluler, melakukan pelemparan batu, hingga memprovokasi massa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara, antara lain Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana tercantum dalam hasil penyidikan.

Jules menegaskan, proses hukum masih berjalan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut,” ujarnya.

Polda Jawa Timur melalui Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan pengrusakan,” tegas Jules.

Polda Jawa Timur bersama jajaran menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Sumarsono
Editor: V. Cahya

Previous articleKantah Jakut Susun Peta Akses Reforma Agraria, Ini Manfaatnya!