Pasuruan, PONTAS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk tiga orang yang diduga merupakan kawanan pencurian sepeda motor yang menyasar rumah kos-kosan, Kamis (3/7/2026).
Dua pelaku yang diketahui berinisial AS dan GF ditangkap petugas di rumah masing-masing di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku kemudian dibawa petugas menuju rumah seorang penadah sepeda motor hasil curian. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sebagian besar kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor jenis matik.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Triyoga mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus serupa.
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah kos menggunakan cairan yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Decky.
Setelah berhasil masuk ke area kos, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang ditinggalkan saat pemiliknya sedang tidur setelah menjalankan aktivitas kerja di pabrik. Untuk menghidupkan kendaraan, pelaku menggunakan kunci T.
Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kawanan tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah sepeda motor yang berhasil diamankan polisi akan dikembalikan kepada para pemiliknya setelah seluruh proses pendataan dan penyidikan selesai dilakukan.
Penulis: Sumarsono/Abdullah
Editor: V Cahya




























