JAKARTA, PONTAS.ID — Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) meminta Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi/Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh rantai pasok batubara di wilayah Kuala Samboja, Kutai Kartanegara.
Koordinator KOPTASI, Aldi, menilai penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dikaitkan dengan PT Singlurus dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan kejanggalan data produksi dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) batubara CV Semoga Surya Sentosa (CV SSS).
Berdasarkan penelusuran KOPTASI terhadap data Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan RKAB Kementerian ESDM, produksi CV SSS sepanjang 2023 tercatat 7.558 ton. Namun, enam LHV pada November 2023 mencatat pengiriman batubara melalui jetty PT Berkah Bara Sejahtera (PT BBS) sebesar 30.680,728 MT.
Terdapat selisih sekitar 23.122,728 ton, atau volume LHV mencapai sekitar 4,06 kali lebih besar dibandingkan total produksi tahunan yang tercatat.
Aldi mengatakan perbedaan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan asal-usul batubara yang tercatat dalam LHV.
“Dari mana asal 30.680 ton batubara dalam LHV tersebut jika produksi sahnya hanya 7.558 ton? Ini harus dibuka dan diverifikasi secara terang benderang.” tegasny, Minggu (6/9/2026)
KOPTASI, lanjut Aldi, menduga perbedaan data tersebut berpotensi berkaitan dengan penggunaan dokumen untuk melegalkan batubara yang sumbernya tidak jelas. Namun, dugaan tersebut, menurut KOPTASI, harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, KOPTASI, kata Aldi, meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk mencocokkan data produksi, RKAB, MOMS, LHV, surat jalan, data timbangan, stockpile, aktivitas jetty, hingga dokumen penjualan.
“Kasus Tahura PT Singlurus jangan berhenti pada satu entitas. Ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rantai pasok batubara di Samboja,” tandas Aldi. (




























