Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Kejaksaan Agung agar berkoordinasi dengan Kajati hingga Kajari di daerah memonitor dana desa kini marak disalahgunakan oleh kepala desa untuk kepentingan Pemilu 2024.
Politikus Partai Gerindra bilang, pndampingan harus diberikan oleh jajaran kejaksaaan kepada Kepala Desa agar tidak ada unsur penyelewengan dana desa diberikan baik dari APBD maupun APBN untuk menghindari persoalan korupsi menyasar kepada Kepala Desa.
“Justru saat Pemilu ini, saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengingatkan kepada Kajati-kajati didaerah agar memberikan pendampingan kepada setiap Kepala Desa agar tidak melakukan tindakpidana korupsi dengan menggunakan dana desa apalagi ini menjelang Pemilu 2024,” kata Wihadi, Kamis 16 November 2023.
Anggota Banggar ini mencontohkan bila tiap desa mendapatkan 1 sampai 4 miliar itu sangat besar dan ini harus dipertanyakan bagaiman cara mendapatkan anggaran itu.
“Oleh karena itu, peranan Kajati di daerah harus bisa dikawal dan diperketat kepada setiap kades-kades bersumber darimana kah anggaran desa itu apa dari APBD atau APBN. APBN kan pasti jelas. Nah, yang APBD itu harus diawasi apalagi ini kan dari kepala daerah makanya harus diperketat dan Kajatai harus berani mengawasi,” tegas legislator dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Karena itu, Fraksi Gerindra, tambah Wihadi kembali mengingatkan agar memberikan pendampingan kepada kades-kades sebagai langkah preventif agae pemilu kedepan bisa berjalan damai dan aman.