Kejagung Didesak Segera Serahkan Dana Korban Indosurya

Jakarta, PONTAS.ID – Puluhan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Senin (27/7/2026). Di bawah terik matahari, mereka menuntut kejelasan atas nasib dana yang hingga kini belum mereka terima, meski aset milik Indosurya telah disita berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Para korban mempertanyakan mengapa proses pengembalian aset kepada ribuan korban belum juga terealisasi. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113/Pid.Sus/2023 yang telah inkrah, sementara aset sitaan disebut mencapai sekitar 150 miliar.

Menurut perwakilan korban, Ricky Firmansyah Dong, sekitar 5.200 korban telah menunggu selama hampir enam tahun tanpa kepastian. Mereka juga menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dua kali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung terkait data dan identitas para korban, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran aset maupun jadwal pengembaliannya.

Aksi berlangsung damai dengan membawa berbagai poster yang berisi tuntutan agar negara segera mengembalikan hak-hak korban. Mereka menilai proses yang berlarut-larut telah memperpanjang penderitaan ribuan masyarakat yang kehilangan tabungan dan investasi mereka.

Korban berharap Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan eksekusi aset sitaan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah terdapat kendala hukum, administratif, atau teknis yang menyebabkan aset yang telah disita belum dapat didistribusikan kepada para korban.

“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian, sementara asetnya sudah berada dalam penguasaan negara,” ujar peserta aksi.

Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai tahapan eksekusi aset dan waktu pengembalian dana kepada para korban Indosurya. Mereka berharap negara memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian keadilan bagi ribuan masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu haknya dipulihkan.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgiawan Cahya

Previous articlePLN Electric Run 2026 Siap Digelar, Targetkan 8.000 Pelari Kampanyekan Hidup Sehat dan Transisi Energi
Next articleSpecial Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok