2 Orang Pelaku Ranmor Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan polisi.
Tebing Tinggi, PONTAS.ID – Dua pelaku perampokan sepeda motor (Ranmor) Yamaha Scorpio BM 2037 MK, milik Surya Simanjuntak (36), yang terjadi  di Jalan Lintas Tebingtinggi –P. Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Selasa (26/05) lalu  sekira jam 11.30 WIB, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Kedua pelaku Julfrasi Hasibuan (27) , warga Emplasmen Pabatu Desa kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi beserta Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, ditangkap Senin (01/6) sekitar jam  19.00 WIB, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan.
Kedua pelaku ditangkap, ungkap Nainggolan, setelah korban membuat laporan ke Polsek dan  sesuai  Laporan Polisi nomor : LP / 73 / VI / 2020 / T Tinggi tanggal  01 Juni 2020, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, jelas Nainggolan.
Akibat kejadian tersebut korban,  mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru, telah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka, dikenakan dan diancam dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, tutup Nainggolan.
( dav).
Editor: Idul HM
Previous articlePUPR Serahkan Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Senilai Rp 7,8 M
Next articleABK WNI Kapal Pesiar MV Westerdam Tiba di Tanjung Priok