Jember, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan enam orang tersangka, kasus pencurian kendaaraan bermotor (Curanmor) dari awal Maret hingga April 2021.
Dari enam pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda. Bahkan 3 di antaranya harus merasakan timah panas terjangan peluru petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan keenam pelaku tersebut berasal dari kelompok berbeda. Mereka ada yang spesialis pencuri kendaraan pikap dan spesialis pencurian sepeda motor.
“6 pelaku berhasil diringkus dari 4 kasus pencurian, dan modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kunci palsu,” katanya kepada pontas.id didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro di Mapolres Jember.
Ia mengungkapkan Beberapa pelaku curanmor sengaja dilumpuhkan dengan timah panas saat proses penangkapan berlangsung.
“Saat proses penangkapan, 3 orang dari enam pelaku pencurian mobil di lumpuhkan dengan timah panas yakni Dn warga Tambaksari, Surabaya yang tinggalnya di wilayah Kecamatan Arjasa, Hw dan Hbl. Untuk tiga lainnya MS, warga Ajung, sedangkan Lst dan Mr warga Lumajang tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, pelaku melakukan pencurian sebanyak 25 tkp (tempat kejadian perkara) yang berada di kawasan kota dan pinggiran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up, delapan unit sepeda motor, dan kunci T/ pas berbagai ukuran.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis : Ruksin/Gusti.
Editor : Agus DC.




























