Masuk DPO, Warga Jalan Durian Diringkus Polres Asahan

Asahan, PONTAS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan mengamankan IS alias Ion (40) terduga pelaku pengedar/penjual narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (03/02/2022) malam kemarin.

Pria warga Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga itu merupakan Target Operasi (TO) Polisi dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam operasi Antik 2022 Satres Narkoba Polres Asahan.

Masuknya Ion dalam DPO disebabkan dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya.

“Saat diinterogasi, pelaku Ion mengakui dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku yang telah ditangkap sebelumnya itu,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (05/02/2022).

Polisi yang didampingi Kepala Lingkungan setempat saat mengamankan Ion dirumahnya juga menyita sebuah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan 1 unit telepon genggam berwarna hitam.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini Ion dan barang bukti yang disita Polisi berada di Polres Asahan.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleDPD Partai Gelora Kabupaten Pasuruan, Serahkan 4 SK DPC di Dapil  
Next articleAjak Masyarakat Jaga Sektor Pertanian, SYL: Toraja adalah Aset Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here