Asahan, PONTAS.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria yang berinisial DS Alias Gundul (30) di rumahnya , Kamis (5/7/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria warga Dusun I, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Asahan, Sumatera Utara itu diringkus petugas atas informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan aktivitas tersangka menjual sabu-sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan atas tersangka di rumahnya,” kata Kasat Narkoba, AKP Antony Tarigan.
Tersangka tak dapat berbuat banyak ketika Tim Opsnal meringkusnya yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan hasilnya kata Antony, Tim mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,89 gram yang ditaruh di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna.
“Selain sabu, turut juga diamankan satu unit sepeda motor (merk Honda) tanpa nomor Polisi,” imbuh Antony.
Hasil interogasi yang dilakukan Tim, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial M, warga Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, namun Tim tidak menemukan M.
“Tersangka dan beserta barang bukti diboyong Tim ke Polres Asahan guna penyidikan kasus lebih lanjut”, tandas Antony.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























