Polres Asahan Amankan 3 Pelaku Judi Tembak Ikan

Asahan, PONTAS.ID – Polres Asahan meringkus 3 terduga pelaku judi tembak ikan di Jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara pada Senin (03/10/2022).

Ketiga terduga pelaku yang terdiri dari operator dan pemain tersebut masing-masing bernama SS (45), Mi merupakan warga Kecamatan Air Joman sedangkan CA (42) warga Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Benar, unit Jahtanras Reskrim telah mengamankan 3 terduga pelaku yang masing-masing sebagai operator dan pemain,” beber Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (05/10/2022).

Pengungkapan kasus judi tembak ikan jelasnya dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan.

Dari lokasi tembak ikan tersebut selain ketiga terduga pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4.

“Para terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Roman.

Penulis : Bayu Kurnia Jaya

Previous articleKisruh Lahan, PTPN II Tetap Pertahankan HGU Karena Amanah
Next articleMPR Serukan Penyelesaian Damai Konflik Rusia – Ukraina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here