SERGAI, PONTAS.ID – Kisruh soal perebutan lahan antara Kelompok Penggarap Terbit Terang di areal perkebunan Afdeling II Desa Bingkat kecamatan Pegajahan – Sergai, dengan pihak Kebun Melati PTPN II, baru – baru ini seakan tak berkesudahan.
Di mana puncak terakhir, sekitar 100an penggarap melakukan penanaman pohon Pisang dan memasang Baliho besar dikawasan yang di klaim dimiliki kedua kubu yang berseteru tersebut, Selasa (4/10/2022).
Kelompok penggarap Terbit Terang mengklaim kalau yang mereka duduki itu, adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dilepaskan sesuai SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor : 42/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 September 2002 seluas 30,78 hektar. Hal ini juga diperkuat dengan surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tanggal 20 Oktober 2004, terlampir 8,4 ha di Kebun Melati,dan Garapan rakyat di kebun Melati di areal 22,4 ha.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak kantor Direksi PTPN II di Tanjung Morawa (Deli Serdang),melalui Kabag Humas Achmad Kurniawan, Selasa (4/10/2022) di ruang kerjanya menjelaskan, pihak PTPN II selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak menampik atau menolak dengan adanya SK dari Kepala BPN dan Surat Gubsu tersebut, karena lahan tersebut sesuai luas yang tertera sudah dikeluarkan dari HGU perkebunan.
“Tetapi yang menjadi masalah bagi pihak perkebunan, yakni yang diduduki mereka sekarang ini menurut data yang ada pada pihak perkebunan, masih aktif dengan HGU nomor 61 dan tahunnya saya lupa,” ucapnya
Jelas, dengan adanya kegiatan diluar perkebunan di areal tersebut tentunya merugikan pihak perusahaan. Kalau yang di klaim itu sesuai HGU nomor 42 tahun 2002, harusnya mereka tahu di mana arealnya.
“HGU yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada kami ini,me rupakan amanah dan harus dijaga. Sebelumnya, kami juga tidak memungkiri kalau banyak aset atau lahan perkebunan PTPN II yang digarap Masyarakat, bahkan ada yang diperjual belikan. Tetapi dengan adanya sistem managemen yang baru sekarang ini, secara perlahan aset-aset itu akan kita ambil kembali,” tegas Achmad.
Dalam hal ini, Humas PTPN II ini juga menambahkan, kalau sebelum kekisruhan ini terjadi, sudah ada beberapa kali musyawarah antara pihak Kebun dan Penggarap, disaksikan Muspika Pegajahan, bahkan sudah dimediasi di kantor Bupati Serdang Bedagai.
“Kami siap kejalur hukum, karena lahan tersebut masih aktif dalam HGU nomor 61,dan kalau yang mereka ambil itu HGU nomor 42/2002 silahkan tanya kepada pihak BPN di mana arealnya. Sebab yang memegang peta areal tersebut adalah pihak BPN, kalau areal kami tentu ada sama kami”, tandas Ahmad Kurniawan yang akrab dengan insan pers ini.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak
















