Asahan, PONTAS.ID – Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing bernama WP (22) warga komplek PT. BSP Bunut, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. dan AK (25) yang merupakan seorang wanita warga lingkungan V, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Keduanya dibekuk Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nusa Indah/Pabrik Benang, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
“Sebelumnya kami mendapat informasi tentang adanya pengedar narkoba yang bernama B yang memiliki kaki tangan seorang perempuan bernama AK dalam menjalankan bisnis haramnya di seputaran daerah Bunut,” kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edi Siswoyo, Kamis (8/8/2019).
Atas informasi tersebut lanjut Edi, dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Rambe bersama Tim untuk melakukan penyelidikan membuktikan kebenaran informasi yang telah diterima.
“Kemudian Tim melakukan under cover buy (menyaru seolah sebagai pembeli sabu) dengan menghubungi nomor handphone AK dan mengatakan ingin membeli sabu sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp.550.000, dan tempat transaksi disepakati di pabrik benang,” ujar Edi.
Tak berselang lama sambung Edi, sesuai dengan lokasi yang telah dijanjikan, datang seorang pria (WP) mengendarai sepeda motor mengantarkan sabu-sabu yang telah dipesan sebelumnya dari AK.
“Dari tangan WP Tim mendapati barang bukti sabu-sabu, dan WP mengakui kalau dirinya disuruh AK untuk mengantarkan barang haram tersebut,” imbuh Edi.
Atas pengakuan WP beber Edi, kemudian Tim mengejar AK, dan langsung membekuknya di penginapan Keraton Bunut.
“Tersangka AK mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari B yang sekarang dalam pengerjaran Tim,” pungkas Edi.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu (1/4 gram) dan 1 unit sepeda motor saat ini berada di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























