Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa Kelas I SDN Warakas 03 Alami Trauma, Penanganan Sekolah Dipertanyakan

Jakarta, PONTAS.ID — Penanganan dugaan perundungan terhadap siswa berinisial N (8), siswa kelas I C SDN Warakas 03, Jakarta Utara, menuai sorotan. Selain dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, pemanggilan orang tua siswa oleh pihak sekolah pada Jumat (9/10/2026) turut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyelesaian kasus tersebut.

Peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026), ketika N pulang seusai mengikuti pengajian di sekitar Warakas. Korban mengaku dihadang sekelompok anak dan ditendang pada bagian paha. Keesokan harinya, korban kembali didatangi sekelompok siswa yang diduga berasal dari SDN Warakas 07 di sekitar kantin sekolah. Korban mengaku mengenali beberapa anak yang diduga terlibat dalam kejadian sebelumnya.

Wakil Kepala Sekolah SDN Warakas 03, Sulis, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihak sekolah telah menerima laporan dan menindaklanjutinya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat korban disebut masih mengalami trauma, dirinya diminta menunjukkan terduga pelaku di hadapan siswa dari tiga sekolah. Korban tidak mampu menunjukkan orang yang dimaksud. Situasi tersebut kemudian dikabarkan memicu kemarahan kepala sekolah SDN Warakas 07 karena merasa siswanya difitnah.

Persoalan berlanjut pada Jumat (9/10/2026), ketika orang tua korban dipanggil oleh kepala sekolah SDN Warakas 03. Menurut keterangan yang disampaikan, orang tua korban merasa tertekan oleh perkataan kepala sekolah yang dinilai terkesan mengintimidasi.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban membuat surat klarifikasi yang pada intinya menyatakan bahwa persoalan dianggap telah selesai karena anak korban tidak dapat menunjukkan siapa yang diduga sebagai pelaku. Kepala sekolah juga disebut menyampaikan bahwa tindakan yang telah dilakukan pihak sekolah sudah dianggap benar.

Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan, termasuk mengenai proses pembuatan surat klarifikasi dan apakah orang tua diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan.

Pertanyaan mendasarnya, apakah ketidakmampuan seorang anak yang diduga mengalami trauma untuk menunjuk terduga pelaku dapat dijadikan dasar untuk menyatakan persoalan selesai?

Ketidakmampuan korban mengidentifikasi terduga pelaku dalam suatu pertemuan terbuka tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan perundungan tidak terjadi. Sebaliknya, dugaan terhadap anak-anak yang disebut terlibat juga harus diperiksa secara objektif agar tidak terjadi salah tuduh.

Kasus ini perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Penanganan semestinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendampingan korban, pemeriksaan saksi, serta penelusuran bukti secara profesional.

Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan dari berbagai bentuk kekerasan.

Pihak SDN Warakas 03 maupun SDN Warakas 07 perlu memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan. Dinas Pendidikan juga diharapkan mengevaluasi proses tersebut untuk memastikan tidak ada anak maupun orang tua yang merasa tertekan dalam penyelesaian dugaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Jangan sampai persoalan dinyatakan selesai hanya karena seorang anak yang diduga menjadi korban tidak mampu menunjuk terduga pelaku. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan fakta, perlindungan terhadap anak, dan proses penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

 

Penulis : R. Mauliady

Editor : V. Cahya

Previous articleJaga Daya Saing Industri Indonesia, PLN Dorong Pemanfaatan Listrik Hijau Terverifikasi