Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menilai, sistem ganji-genap di Jakarta sedianya juga tidak berlaku pada hari Sabtu.
Sebab, menurut Tulus, sistem ganjil-genap seharusnya hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin-Jumat.
“Seharusnya Sabtu juga (dicabut) karena Sabtu adalah hari keluarga, bukan hari kerja. Tidak pantas hari keluarga kena aturan ganjil-genap,” ujar Tulus melalui pesan singkat, Sabtu (25/8/2018).
Tulus menyampaikan, kebijakan ganjil-genap bisa saja diperluas. Namun, dia menyebut aturan ganjil-genap seharusnya diberlakukan hanya pada jam-jam sibuk, bukan sepanjang hari.
Kemudian, ganjil-genap juga harus diterapkan berdasarkan V/C rasio jalan. Adapun V/C rasio merupakan perbandingan antara volume kendaraan dalam satu waktu dan kapasitas suatu jalan raya.
“Kalau mau diperluas ya sah-sah saja, tetapi indikatornya berbasis V/C ratio jalan, khususnya pada saat rush hour dan hari kerja. Di luar itu, harus ditolak,” kata Tulus.
Di luar kebijakan ganjil-genap, Tulus menyebut pengendalian lalu lintas yang lebih efektif yakni penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengkaji kemungkinan membatalkan penerapan ganjil-genap di Jakarta pada hari Minggu. Budi sebelumnya mengaku puas akan rekayasa lalu lintas selama Asian Games 2018.