Sistem Ganjil-Genap Dinilai Tak Berlaku Hari Sabtu

Uji Coba Ganjil Genap di Jakarta diperluas (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menilai, sistem ganji-genap di Jakarta sedianya juga tidak berlaku pada hari Sabtu.

Sebab, menurut Tulus, sistem ganjil-genap seharusnya hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin-Jumat.

“Seharusnya Sabtu juga (dicabut) karena Sabtu adalah hari keluarga, bukan hari kerja. Tidak pantas hari keluarga kena aturan ganjil-genap,” ujar Tulus melalui pesan singkat, Sabtu (25/8/2018).

Tulus menyampaikan, kebijakan ganjil-genap bisa saja diperluas. Namun, dia menyebut aturan ganjil-genap seharusnya diberlakukan hanya pada jam-jam sibuk, bukan sepanjang hari.

Kemudian, ganjil-genap juga harus diterapkan berdasarkan V/C rasio jalan. Adapun V/C rasio merupakan perbandingan antara volume kendaraan dalam satu waktu dan kapasitas suatu jalan raya.

“Kalau mau diperluas ya sah-sah saja, tetapi indikatornya berbasis V/C ratio jalan, khususnya pada saat rush hour dan hari kerja. Di luar itu, harus ditolak,” kata Tulus.

Di luar kebijakan ganjil-genap, Tulus menyebut pengendalian lalu lintas yang lebih efektif yakni penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengkaji kemungkinan membatalkan penerapan ganjil-genap di Jakarta pada hari Minggu. Budi sebelumnya mengaku puas akan rekayasa lalu lintas selama Asian Games 2018.

Previous articleIni Pesan Haedar Nashir untuk Warga Muhammadiyah Terkait Pemilu 2019
Next articlePB HMI Apresiasi Kinerja KPK Jadikan Idrus Marham Tersangka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here