Jakarta, PONTAS.ID – Pollycarpus Budihar iPriyanto, terpidana kasus pembunuhanpegiat Hak Asasi Manusia,Munir Said Thalib, bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara, hari Kamis (29/8/2018).
Istri Munir, Suciwati, menganggap Pollycarpus tak layak bebas lebih cepat dari masa pemidanaan.
Ia beralasan, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir.
Menurut Suciwati, pemerintah tidak seharusnya mengumbar remisi kepada penjahat terorganisir, termasuk yang menghalangi penegakan HAM.
Apalagi, kata Suciwati, kasus pembunuhan Munir selama ini dipantau dunia internasional dan dianggap parameter penegakan HAM di Indonesia.
“Ini menyesakkan. Sejak dia mendapatkan remisi dan bebas bersyarat, itu menjadi tanda tanya bagi keluarga, terutama aku sebagai istri,” ujarnya.
Suciwati masih terus mendesak pemerintah mempublikasikan temuan tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir. Kementerian Sekretariat Negara selama ini mengklaim dokumen tersebut hilang.
Pollycarpus hanya menjalani delapan tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan.
Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Budiana, menyebut Pollycarpus memenuhi syarat untuk menerima pembebasan murni.
Budiana mengatakan sejak keluar dari Sukamiskin, Pollycarpus menjalankan wajib lapor.
“Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali,” kata Budiana saat dihubungi dari Jakarta.
Budiana menyebut Pollycarpus juga lolos dua indikator pembebasan murni: tidak mengulangi kejahatan serta dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat.
“Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali.”
“Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik,” kata Budiana.
Lebih dari itu, Budiana menyebut lembaganya tidak mengukur rasa penyesalan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. Kementerian Hukum dan HAM, kata Budiana, tak berhak mencampuri materi kasus pidana.

















