Denda Penyambungan Kembali PDAM Indramayu Dikeluhkan Warga, Perumdam: Sudah Sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2020

Indramayu, PONTAS.ID – Penerapan kebijakan sanksi atau denda penyambungan kembali di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dikeluhkan sejumlah pelanggan. Mereka menilai besaran denda tersebut cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Keluhan muncul dari sejumlah pelanggan yang harus membayar denda saat hendak mengaktifkan kembali sambungan air setelah menunggak pembayaran. Salah seorang warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan denda yang dikenakan setelah menunggak pembayaran selama dua bulan.

“Kondisi saya seperti ini, saya harus membayar tagihan pemakaian air sekaligus biaya penyambungan kembali. Memang saya salah karena menunggak sampai hampir tiga bulan, tetapi kenapa dendanya sebesar itu, bahkan melebihi biaya pemakaian air satu bulan,” keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Cabang Sindang, Lina, menjelaskan bahwa besaran denda penyambungan kembali telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 47 Tahun 2020.

“Besarnya denda sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 dan ketentuan manajemen pusat. Semakin lama pelanggan menunggak pembayaran, maka semakin besar pula denda yang dikenakan,” ujar Lina kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Lina menjelaskan, pelanggan yang menunggak selama satu hari hingga satu bulan dikenakan denda sebesar 10 persen dari biaya pemasangan baru. Tunggakan lebih dari satu bulan hingga dua bulan dikenakan denda 15 persen, sedangkan tunggakan lebih dari dua bulan hingga tiga bulan dikenakan denda 20 persen dari biaya pemasangan baru.
Sementara itu, pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan dikenakan biaya sebesar 100 persen dari tarif pemasangan baru.

“Sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2020, penyambungan kembali terbagi menjadi dua kriteria. Salah satunya adalah pelanggan yang diputus sementara karena menunggak pembayaran atau melanggar ketentuan PDAM. Penyambungan kembali dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pihak Humas Perumdam Tirta Darma Ayu juga membenarkan bahwa penerapan sanksi dan denda tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku.

Perumdam mengimbau masyarakat untuk membayar tagihan air tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. Pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan akan dikenakan biaya penyambungan kembali sebesar 100 persen dari tarif pemasangan baru, yang saat ini mencapai Rp1.970.000.

Penulis : Cartono

Editor : V. Cahya

Previous articleKejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan 2,25 Miliar Rupiah Kerugian Negara dari Korupsi Dana PKBM