Ganjil-Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi Diberlakukan hingga 8 November

Sistem Ganjil Genap

Jakarta, PONTAS.ID – Pemprov DKI resmi memperpanjang PSBB transisi kembali mulai 26 Oktober-8 November kedepan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap mengikuti jalannya PSBB transisi sudah diumumkan Pemprov DKI Jakarta.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Sambodo juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota RI tersebut.

“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” tuturnya.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai berlaku bersamaan dengan penerapan pemanjangan PSBB Transisi yang dimulai hari ini, Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020). Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari ke depan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Polda Metro Jaya menyatakan peniadaan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas selama PSBB transisi.

Tanpa kebijakan ganjil genap, warga bisa leluasa beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan massal. Meskipun demikian, warga juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Sebelumnya, saat mengumumkan perpanjangan PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua pekan penerapan pembatasan sebelumnya angka penularan Covid-19 di Jakarta relatif melandai. Rata-rata kasus positif terakhir berada di angka 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per seribu penduduk per minggu.

Kekinian, ia menjelaskan langkah memperpanjang PSBB Transisi sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleUMKM Kunci Pemulihan Ekonomi Asia Tenggara
Next articleAwal Pekan, Emas Antam Cuma Turun Seribu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here