Disdik DKI Lamban, Pelajar di Jakut Terancam Tak Bisa Lanjut Sekolah

Balai Kota DKI Jakarta //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Seorang pelajar yang tinggal bersama ibu kandungnya di Jakarta Utara terancam tak dapat melanjutkan jenjang pendidikannya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pasalnya, surat pindah tidak diberikan oleh pihak sekolah sebelumnya, lantaran tunggakan uang pembangunan Rp 8 juta dan biaya pendidikan dua bulan sebesar Rp 3,64 juta.

Kondisi ini diperparah dengan lambannya Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan mediasi atau menyelesaikan permasalahan antara pelajar itu dengan pihak sekolah sebelumnya yang berada di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kurun dua pekan setelah disurati, penanganan dan langkah Dinas Pendidikan DKI tidak ada kejelasan kepada pihak orangtua.

“Kami sudah minta bantuan media dengan menyurati Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 14 Juni 2023 lalu, namun sampai sekarang belum ada respon dari Disdik,” kata US selaku ibu kandung pelajar tersebut kepada PONTAS.id, Senin (3/7/2023).

Dalam suratnya, US mengatakan pihaknya meminta bantuan mediasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah itu sehingga hak anaknya mendapatkan pendidikan yang layak serta untuk mengembangkan diri dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya hanya mau hak anak saya terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku! Harusnya Dinas Pendidikan bisa merespon ini dengan cepat!” tutupnya.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 5 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), berbunyi sebagai berikut”

“(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Hingga berita ini dipublikasikan, baik staff Bidang SMP dan SMA bernama Tri serta Roy selaku Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan tanggapan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang disampaikan.

PONTAS.id yang telah menerima salinan surat tersebut dari pihak orangtua pelajar yang pendidikannya terancam putus di tengah jalan itu, masih terus berupaya untuk meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleSukseskan Program PKS Tebar 1,8 Juta Paket Kurban, HNW: Momentum Keadilan Sosial
Next articleIMI Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Dunia Motocross MNC MXGP Lombok Indonesia 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here