Jakarta, PONTAS.ID – Kisruh makam tak berizin Jl. Raya Kalibata Timur RT.06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tak kunjung selesai. Pasalnya, hingga kini pemangku kepentingan terkesan mengabaikan permasalahan tersebut.
“Koordinasi ke kecamatan aja, kita menunggu laporan dari kecamatan. Sejauh ini yang saya tau belum ada surat ke kami (Pemkot Jakarta Selatan) atas laporan yang ditangani mereka (Pihak Kecamatan Pasar Minggu),” ucap Henry petugas bagian Hukum Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan saat ditemui wartawan PONTAS.id, Selasa (23/01/2023).
Sebelumnya, salah seorang warga di Jl. Raya Kalibata Timur RT.06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menguburkan jenazah di pekarangan milik pribadi tanpa ijin dari warga dan instansi terkait.
Selain tak berijin, kawasan sekitar lahan itu adalah kompleks perumahan serta merupakan daerah padat penduduk.
Sayangnya, bukan menegakkan aturan, Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo terburu-buru melakukan rapat tertutup dengan pemilik makam dengan membuat kesepakatan sepihak dengan hasil yang terkesan mengijinkan warga menabrak Perda DKI No. 3/2007 tentang Pemakaman.
Dari penelusuran PONTAS.id, Berikut kejanggalan yang dilakukan Walikota Jakarta Selatan bersama Camat Pasar Minggu menangani masalah ini:
Sebanyak 69 warga atau pelapor yang menolak pemakaman tersebut tidak diundang untuk menyampaikan keberatan mereka;
Ironisnya, Camat malah mengundang 3 orang pihak pemilik makam yang dalam permasalahan ini berstatus terlapor;
Warga tidak ada yang tahu kebenaran identitas dan alamat jenazah semasa hidupnya;
Fakta lapangan, jarak makam dengan saluran air warga hanya 3 meter, namun dalam rapat disebut 10 meter meskipun pihak kecamatan sebelumnya telah meninjau lokasi;
Dalam rapat yang digunakan Fatwa dari Kantor Urusan Agama (KUA) bukan dari Majelis Ulama Indonesai (MUI) atau lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak melakukan penegakan Perda saat laporan masuk ke Walikota Jakarta Selatan; dan
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan tidak melakukan penyidikan atas laporan yang dikirimkan warga ke Walikota Jakarta Selatan.
Kesepakatan dalam rapat tertutup Camat dengan pemilik makam pada Selasa (16/1/2024) yang dinilai ‘Sepihak’ oleh warga yang menolak makam
Menanggapi hal ini, warga tegas menolak kesepakatan dan meminta Pemprov DKI segera merelokasi pemakaman, “Ini bukan kesepakatan! Kami yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam pertemuan,” tegas Hj. Ernawati yang saluran airnya berjarak 3 meter dengan makam.
Untuk meredakan keresahan serta memberikan kepastian, Lurah Pejaten Timur, Rocky A. Tarigan yang belum seminggu menjabat, menemui warga yang menolak pemakaman.
“Jika warga menemukan aturan yang menguatkan, kesepakatan tersebut bisa dibatalkan,” kata dia kepada PONTAS.id, di RW.06 Kelurahan Pejaten Timur usai pertemuan, Selasa (16/1/2024) sore.
DKI Tak Berkutik
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berkutik saat warga menguburkan jenazah di halaman pribadi.
Padahal, sebanyak 69 warga yang tinggal di lokasi penguburan itu, telah menolak dan menyurati Camat Pasar Minggu serta Walikota Jakarta Selatan.
Pantauan PONTAS.id, pada Selasa (16/1/2024) pagi tadi hingga siang, Camat Pasar Minggu melakukan pertemuan tertutup dengan instansi terkait beserta pemilik dan ahli waris jenazah.
“Dari warga tidak diundang, kami dengar hanya Pak RT yang hadir,” kata warga kesal lantaran tidak dilibatkan dalam pertemuan itu.
Warga pun mendesak, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera merelokasi makam itu agar tidak menimbulkan keresahan sosial, khususnya menjelang Pemilu Serentak.
Keresahan warga ini bermula ketika salah seorang warga ketahuan menguburkan jenazah di lahan milik pribadi tanpa izin dari RT, RW maupun instansi yang berwenang.
Merujuk Pasal 2 ayat 1) Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 3/2007 tentang Pemakaman, diwajibkan bagi warga DKI memakamkan jenazah di Taman Pemakaman yang umum maupun bukan milik pemerintah.
“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan,” bunyinya.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady