Terjadi di Era Pj. Gubernur Heru, Warga Boleh Kubur Jenazah di Pekarangan

Balai Kota DKI Jakarta //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berkutik saat warga menguburkan jenazah di halaman pribadi. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Padahal, sebanyak 69 warga yang tinggal di lokasi penguburan itu, telah menolak dan menyurati Camat Pasar Minggu serta Walikota Jakarta Selatan.

Pantauan PONTAS.id, pada Selasa (16/1/2024) pagi tadi hingga siang, Camat Pasar Minggu melakukan pertemuan tertutup dengan instansi terkait beserta pemilik dan ahli waris jenazah.

“Dari warga tidak diundang, kami dengar hanya Pak RT yang hadir,” kata warga kesal lantaran tidak dilibatkan dalam pertemuan itu.

Warga pun mendesak, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera merelokasi makam itu agar tidak menimbulkan keresahan sosial, khususnya menjelang Pemilu Serentak.

Keresahan warga ini bermula ketika salah seorang warga ketahuan menguburkan jenazah di lahan milik pribadi tanpa izin dari RT, RW maupun instansi yang berwenang.

Selain tak berijin, kawasan sekitar lahan penguburan jenazah itu diketahui merupakan daerah padat penduduk.

Merujuk Pasal 2 ayat 1) Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 3/2007 tentang Pemakaman, diwajibkan bagi warga DKI memakamkan jenzah di Taman Pemakaman yang umum maupun bukan milik pemerintah.

“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan,” bunyinya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKetua DPD Ajak Perguruan Tinggi di Jatim Kolaborasi Bangun SDM
Next articleHadapi Cuaca Ekstrem Kesiapan Infrastruktur dan Masyarakat Harus Ditingkatkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here