Era Pram-Doel Pimpin Jakarta, Korupsi Perijinan kian Marak

Lokasi proyek bangunan di jalan Yos Sudarso, Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Satu proyek bangunan gudang ukuran besar di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, tepatnya di samping logistic shipping procurement pertamina disegel oleh Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang DK Jakarta (CKTRP). Namun, pemilik proyek tetap melanjutkan aktivitas pembangunan konstruksi.

Tampak jelas segel dari CKTRP yang menyatakan pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan karena diduga melanggar Undang-undang atau peraturan lainnya.

Ironisnya, meski telah melakukan penyegelan terhadap proyek itu, Dinas CKTRP DK Jakarta melakukan pembiaran lantaran tutup mata atas, aktivitas pengecoran dan pekerjaan struktur yang terpantau tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan tampak ada kendaraan proyek dan pekerja di lokasi pada siang hari.

Buruknya penegakan aturan ini memunculkan keprihatinan, sebab, hanya berselang beberapa bulan sejak Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pertemuan tertutup itu, Presiden menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam memberantas korupsi di sektor perizinan dan praktik ilegal yang merugikan negara.

“Perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Presiden Prabowo, dalam keterangan resmi usai pertemuan.

Kehadiran Kepala PPATK dan Kepala BPKP dalam pertemuan tersebut memperkuat sinyal bahwa negara tengah menaruh perhatian serius terhadap praktik “main mata” dalam birokrasi yang selama ini menjadi sumber kebocoran anggaran dan penghambat pembangunan.

Sayangnya, apa yang terjadi di Jl Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara justru mencerminkan hal sebaliknya. Penyegelan yang seharusnya menjadi bentuk sanksi tegas, justru tak diindahkan. Hal ini membuka ruang dugaan bahwa ada kongkalikong antara pemilik bangunan dan oknum pejabat di CKTRP Jakarta Utara. Jika benar terjadi, maka praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, namun mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan.

Masyarakat pun mendesak agar Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki kasus ini, mengingat pernyataan Presiden Prabowo yang meminta seluruh aparat hukum mempercepat penyelidikan terhadap praktik perizinan ilegal dan memperkuat sistem pengawasan di tubuh instansi pemerintah.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka mimpi besar Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan hanya akan menjadi isapan jempol.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasudin CKTRP Jakarta utura, Yogi Hardujanto dan staf pengawasan CKTRP Jakut belum menjawab pertanyaan dari PONTAS.id. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengatakan itu bukan kewenangannya.

“Kewenangannya kalau bangunan ada dicitata, silahkan konfirmasi dengan Citata ya di sana ada monitoring dan pengawasan bang,” tutupnya

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAnggota BPD Diajak Budayakan 4 Pilar MPR ke Masyarakat Desa
Next articleSingkong Diusulkan Dikategori Bahan Baku Pangan Strategis