Pasuruan, PONTAS.ID – Menyikapi banyaknya kendaraan yang melintas dijalanan berstiker atau berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat berdasarkan akte notaris Pendiri dan segenap pengurus jajaran Dewan Perwakilan Pusat (DPP), Heri Siswanto sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sarana Keadilan Rakyat bersama Sekretaris Safii, Dewan Pengawas Fajar Kustanto menegaskan penggunaan logo stiker di mobil bukan digunakan untuk melindungi (backup) dari kridit Macet.
Penggunaan logo atau stiker Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat pada kendaraan pribadi secara hukum tidak memiliki kaitan dan tidak sah digunakan sebagai alat pelindung atau bekingan untuk menghadapi masalah kredit macet.
“Fungsi YLBH adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum. Stiker atau atribut organisasi profesi hukum tidak bisa menjadi tameng dari jeratan hukum atau penagihan utang,” tegas Heri Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut Heri mengatakan, menyalahgunakan atribut instansi penegak hukum seperti (YLBH/Advokat) untuk menutupi tindak pidana atau wanprestasi (kredit macet) dapat dikategorikan sebagai penipuan atau pemalsuan identitas yang berujung pada sanksi pidana.
“Kredit macet atau gagal bayar adalah murni ranah sengketa keperdataan. Penyelesaian yang sah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme seperti restrukturisasi, penjadwalan ulang (rescheduling), atau penataan kembali (reconditioning),” terangnya.
Jadi, pihaknya menegaskan bila ada oknum anggotanya yang menyalahgunakan stiker atau logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat untuk membackup mobil kridit macet atau menyalahgunakan untuk melanggar hukum, hal tersebut bukan tanggung jawab pihaknya. “Itu murni ulah oknum-oknum yang ingin menghancurkan nama baik YLBH Sarana Keadilan Rakyat,” ujarnya.
“Kami tegaskan lagi, YLBH Sarana Keadilan Rakyat bukan untuk membekingi kridit macet melainkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau marjinal yang berhadapan dengan hukum serta penggunaan id card tanpa sepengetahuan atau tanda tangan pembina, sekretaris dianggap tidak sah atau palsu. Didalam struktur divisi perlindungan konsumen akan segera dibekukan,” pungkas Heri.
Penulis: Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















