Dugaan Penggelapan Uang Kas Pasar Desa Randupitu Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Pasuruan, PONTAS.ID – Dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah persoalan tersebut berlarut sejak Oktober 2024 tanpa adanya penyelesaian yang tuntas, sejumlah elemen masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Polres Pasuruan pada Kamis (9/7/2026) untuk mengajukan laporan pengaduan terhadap mantan Kepala Pasar berinisial EP.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Imam Rusdian dari LSM Cakra Berdaulat, Musa Abidin dari LSM Gerah, serta didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu yang dinilai telah merugikan keuangan desa dan para pedagang.

“Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga masyarakat. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut aset desa dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa,” ujar Imam Rusdian kepada awak media.

Kasus tersebut bermula saat proses serah terima pengelolaan Paguyuban Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari para pedagang, total dana kas yang terkumpul selama masa kepengurusan EP mencapai Rp14,8 juta. Namun, ketika dilakukan serah terima jabatan, pengurus lama hanya menyerahkan dana sebesar Rp8 juta sehingga terdapat selisih Rp6,8 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Imam menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan informasi masyarakat, hasil koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, serta dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024.

“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa EP menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu pada periode 2021 hingga 2023. Dalam jabatannya, yang bersangkutan memiliki kewenangan menerima pembayaran sewa stan pasar. Namun, diduga tidak seluruh penerimaan tersebut disetorkan dan dicatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan,” jelasnya.

Menurut Imam, pengembalian dana baru dilakukan secara bertahap setelah BPD meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Hal itu dinilai bukan berasal dari inisiatif EP untuk memenuhi kewajiban administrasinya.

“Fakta tersebut mengindikasikan adanya unsur mens rea atau niat yang perlu didalami oleh penyidik, yakni dugaan kesengajaan menyimpan atau menggunakan dana di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Pelaporan itu mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara itu, Musa Abidin dari LSM Gerah menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menggantung. Masyarakat dan pedagang sudah terlalu lama menunggu. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya demi memberikan kepastian hukum,” ujar Musa.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Randupitu masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena janji pengembalian dana terus tertunda sejak 2024 dan desakan masyarakat semakin kuat, jalur hukum akhirnya dipilih sebagai langkah penyelesaian.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mendesak Polres Pasuruan agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. “Kami meminta Polres Pasuruan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik tanpa kepastian. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kami berharap proses hukum berjalan cepat sehingga memberikan efek jera sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penanganan perkara tidak segera dilakukan, masyarakat berpotensi menempuh langkah-langkah lain sebagai bentuk tuntutan atas kepastian hukum.
“Kami berharap kepolisian bersikap responsif. Jangan sampai kasus ini ikut mandek sebagaimana janji-janji penyelesaian yang selama ini tidak pernah terealisasi,” pungkasnya.

Saat ini, laporan dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu senilai Rp6,8 juta tersebut telah berada di tangan penyidik Polres Pasuruan. Publik pun menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.

Penulis: Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePerkuat Ketahanan Pangan dan Energi, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan