JAKARTA, PONTAS.id – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Selatan, Santo, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait bidang sumber daya air melalui mekanisme PPID yang terintegrasi dengan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta.
“Sebagai perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami memastikan akses informasi publik dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan profesional,” ujar Santo di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut sejalan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkungan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Santo, keberadaan PPID menjadi instrumen penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Sudin SDA Jakarta Selatan sebagai Sekretariat PPID Pelaksana di lingkungan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta berperan membantu dan memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, serta mudah diakses.
Ke depan, Sudin SDA Jakarta Selatan akan terus memperkuat sistem pelayanan informasi, baik dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun mekanisme pelayanan, agar semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar V Cahya
















