Pemilihan RT/RW di Penggilingan, Lurah: Tahap Pertama Sosialisasi

Lurah Penggilingan, Usdiyati (Foto diambil sebelum pandemi melanda Indonesia)

Jakarta, PONTAS.ID – Lurah Penggilingan, Usdiyati akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemilihan Pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di wilayahnya khususnya untuk Tower E, Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur.

Hal ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pada masa pandemi Covid-19.

“Langkah pertama kita akan fokus sosialisasi ke seluruh warga sebelum melakukan pemilihan pengurus RT/RW. Terlebih saat ini masih pandemi, perlu perhitungan yang matang dalam pelaksanaannya,” kata Usdiyati didampingi Kasi Pemerintahan Kelurahan Penggilingan, G Widakdo kepada PONTAS.id di Kantor Lurah Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (22/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Widakdo menambahkan, Kelurahan Penggilingan merupakan salah satu wilayah di Jakarta Timur yang akan melaksanakan SE Sekda tentang Pemilihan RT/RW tersebut, “Sampai hari ini Kelurahan Penggilingan sudah berstatus Zona Hijau Covid-19 sehingga memungkinkan pelaksanaan Pemilihan RT/RW,” terang Widakdo.

Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan Pemilihan RT/RW agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Karena pelaksanaannya harus menaati Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, kita tidak mau kecolongan. Misalnya, apakah pencoblosan secara bergiliran setiap lantai agar warga tidak berkerumun dan berpotensi menambah kasus Covid-19. Hal-hal seperti ini benar-benar harus kami persiapkan,” kata dia.

Widakdo menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilihan RT/RW, pihaknya selain berpedoman pada SE Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 juga tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171/2016 tentang Pedoman RT/RW.

Sesuai Pergub 171/2016 itu, khusus Tower E, Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur, kata Widakdo memungkinkan untuk membentuk delapan RT dan satu RW, “Pedomannya Pergub 171/2016,” terangnya.

Widakdo juga menjelaskan, Pengurus RT/RW yang terpilih dan ditetapkan, hingga akhir tahun 2022 belum akan mendapatkan uang operasional (OP) lantaran mekanisme penganggaran yang berlaku di DKI Jakarta.

“Uang OP tahun ini berdasarkan usulan tahun 2020. Sementara, Pengurus RT yang terpilih tahun ini, uang OP nya baru bisa diusulkan pada tahun 2022 dan dicairkan tahun 2023,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak /Rahmat Mauliady
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleMasih Ada Pemda Mendiskriminasi Atlet Difabel
Next articleSukseskan PON XX Papua, BNPB Kirimkan Bantuan Logistik