Jakarta, PONTAS.ID – Masyarakat kian dibuat bingung dengan kriteria pembagian bantuan sosial (Bansos) berupa sembako bagi warga terdampak Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui RW.
Pasalnya, warga yang tak mendapat bansos mengaku data penerima melalui RT setempat merupakan data lama.
“Saat kami menanyakan sebagian warga yang belum mendapat sembako, keterangan di Ketua RT setempat karena masih warga baru dan yang mendapat sembako merupakan warga lama,” terang Ari (29) salah satu RT 04/04 Kelurahan Kebon Bawang, kepada PONTAS.id, Rabu (22/4/2020).
Ari yang telah tinggal satu tahun di RT itupun berharap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat adil kepada warganya. “Jangan hanya slogannya saja ‘Maju Kotanya Bahagia Warganya’ Faktanya justru warga makin sengsara,” ketusnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Kebon Bawang, Willy Hardiana menjelasakan, pembagian bansos 3.171 kepada warga di 16 RW, 165 RT Kelurahan Kebon Bawang merupakan data dari Pemprov DKI.
“Bagi yang belum mendapatkan bansos, kami telah melakukan pendataan tambahan yang diajukan oleh RT dan RW setempat,” jelasnya.
Willy menegaskan, pendataan tambahan tersebut saat ini tengah dilakukan verifikasi oleh Kelurahan dan dalam secepatnya akan diserahkan ditingkat Kecamatan Tanjung Priok.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ali Maulana Hakim mengatakan, kriteria penerima bansos (Sembako) merupakan data dari DTKS ( Data Nasional Kementerian Sosial) yakni rumah tangga paling miskin.
“Kemudian data Bank DKI (e-g bantuan pangan) atau penerima bantuan pangan, KJP (Pendidikan) bagi siswa rentan, data tenaga kerja yakni pekerja dengan penghasilan sekitar UMP di Jakarta dan data sosial LKS meliputi anak disabilitas, lansia dan gepeng (Tuna Wisma),” tandasnya.
Penulis: Suwarto/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak