Polisi Beri Perpanjangan SIM Mati hingga 31 Agustus

Pemohon Antri Perpanjang di Mobil SIM Keliling di Kawasan Masjid At Tin, Jakarta Timur
Pemohon Antri Perpanjang di Mobil SIM Keliling di Kawasan Masjid At Tin, Jakarta Timur

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.

Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.

Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleCek PSBB Transisi di Jakpus, Sudinakertrans Sidak 7 Perkantoran
Next articleDitengah Pandemi Covid-19 Ekspor Teh Hitam Kian Meroket

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here