BULD DPD Dorong Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Pembentukan Perda

JAKARTA, PONTAS.ID — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan harmonis, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang masih berulang dalam proses pembentukan Perda. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) perancang Perda, penyusunan Naskah Akademik yang belum sepenuhnya berbasis bukti empiris, hingga kesenjangan antara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan penganggaran.

Selain itu, partisipasi publik dinilai belum sepenuhnya bermakna. BULD juga menemukan kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas serta masih adanya disharmoni dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki dimensi yang cukup kompleks. Karena itu, kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, tetapi pada saat yang sama saling terhubung dalam satu proses yang lebih efektif,” kata Stefanus, Rabu (23/9/2026).

Menurut Stefanus, kebutuhan memperkuat sinergi lintas lembaga semakin relevan setelah BULD DPD RI melakukan rangkaian pendalaman sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang hadir sebagai keynote speech menilai pembentukan Perda masih menghadapi tantangan, terutama terkait harmonisasi regulasi pusat dan daerah, pembagian kewenangan, serta penerjemahan kebijakan nasional di daerah.

“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana berbagai fungsi dan kewenangan dapat berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan, Widyastuti, menjelaskan harmonisasi perlu memastikan setiap rancangan Perda memiliki dasar pemikiran dan materi yang selaras sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Kami lakukan pendampingan dalam harmonisasi raperda dan raperkada, di mana pendampingan akademik bagi pemerintah daerah dengan DPRD. Kami juga mengapresiasi rekomendasi empiris yang sudah diuji publik BULD DPD RI. Tentu hal ini akan menjadi masukan bagi Kemenkum untuk melihat pelaksanaan pembentukan peraturan daerah dan pengharmonisasian Perda dan Perkada,” jelasnya.

BULD DPD RI selanjutnya mendorong agar rapat tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai bentuk dan mekanisme sinergi lintas lembaga dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Perda (Ranperda) maupun Perda.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas rangkaian pemantauan yang dilakukan BULD DPD RI sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda secara nasional.

Previous articleRSUD Bangil Perkuat Peran Sosial Lewat Baksos Kesehatan Hari Jadi Pasuruan ke-1097
Next articleTerima Aspirasi Bupati Pandeglang, DPD Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan