Kisruh GKPS Ancol, Saksi Sebut Pimpinan Jemaat Tak Boleh Rangkap Panitia Pembangunan

Jakarta, PONTAS.ID – Sidang gugatan perdata oleh Pimpinan Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) gugat 33 jemaatnya di Pengadilan Negeri Jakarta terus bergulir, dalam sidang Rabu (23/9/2026). Kali ini, pihak tergugat menghadirkan Perutusan dari Majelis Sinode GKPS Ellywati Suzana Saragih untuk didengarkan keterangannya.

Dalam kesaksiannya Ellywati menyebut Penggugat yang merupakan Pimpinan Majelis merangkap sebagai Ketua Panitia Pembangunan tidak dapat dibenarkan karena fungsi pimpinan adalah Pengawas Pembangunan, sebagaimana dalam Pasal 145 Tata Laksana GKPS tentang Pengawasan. “Bagaimana bisa mengawasi dirinya sendiri,” kata saksi Ellywati.

Saksi juga membeberkan kekecewaan para Jemaat yang sebagian sebagai donatur dengan pembangunan GKPS yang mana dibangun satu lantai sementara di dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertera tiga lantai, yang kemudian mengirimkan somasi untuk Audit.

Saksi juga mengaku bahwa semula rencana pembangunan gedung gereja baru dengan tinggi tiga lantai itu diawali karena kondisi bangunan lama yang tidak memadai lagi lantaran termakan waktu dan kondisi banjir yang sering terjadi di Jakarta, khususnya di wilayah kecamatan Pademangan.

“Belum lagi struktur Gereja yang sudah mulai retak di sana sini, sehingga muncullah ide untuk membangun gedung gereja baru berlantai tiga. Dan pada saat pencarian dan melalui pesta maupun donatur berhasil menghimpun dana Rp.1,8 miliar dari target Rp.3,5 miliar,” kata Ellywati bersaksi.

Terpisah, dalam persidangan perkara Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahid Pambingkas dengan Anggota Nanik Handayani dan Lutfi Alzagladi, digelar di ruang 5 ini, Tergugat 1, Marthin Sinaga, juga mengaku kecewa dengan langkah yang ditempuh oleh Penggugat.

“Saya kecewa, karena kita sudah cari dana dari mana untuk mendirikan Gereja tiga lantai, yang dibangun hanya satu lantai. Ini kan seolah-olah kami mempermainkan dan berbohong kepada donatur,” kata salah seorang pendiri GKPS Ancol ini kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Marthin Sinaga, yang merupakan penatua purna tugas dari GKPS Ancol ini menambahkan, bukan hal mudah untuk mengurus administrasi IMB sehingga dengan bangun satu lantai didirikan serta tidak sesuai dengan gambar IMB menambah kekecewaan pihaknya.

“Sebelum urus IMB kita harus bolak-balik mengurus penerbitan sertifikat tanah atas lahan gereja. Setelah itu baru kita urus IMB nya. Waktu untuk mengurus itu tidak cukup setahun. Ternyata setelah jadi, malah dibangun hanya satu lantai dan posisi bangunan juga tidak sesuai IMB,” ucap Marthin Sinaga.

Saksi juga mengaku bahwa semula rencana pembangunan gedung gereja baru dengan tinggi tiga lantai itu diawali karena kondisi bangunan lama yang tidak memadai lagi lantaran termakan waktu dan kondisi banjir yang sering terjadi di Jakarta, khususnya di wilayah kecamatan Pademangan.

Robert selaku Advokat dari penggugat menolak memberi tanggapan terkait persidangan kali ini, “No comment,” katanya menjawab wartawan ketika keluar dari ruang sidang.

Sebagai informasi, dalam gugatannya merujuk SIPP PN Jakarta Utara, Richard Saragih menggugat 33 Pengurus dan Anggota GKPS Jemaat Ancol yang berada di Komplek Duta Kemayoran, Kec. Pademangan, Jakarta Utara itu.

Penulis: F. Cahya
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleKelurahan Binaan Imigrasi Dicanangkan di Jakarta Utara