Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim pada Senin (8/6/2020), memantau tujuh perkantoran di kecamatan Menteng dan kecamatan Tanah Abang.
Hal ini merujuk, Pergub DKI Jakarta Nomor: 51/ 2020 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor: 563/2020 terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase-I.
“Monitoring dibagi dua tim, masing-masing tim terdiri dari 20 petugas gabungan. Hasil dari monitoring tersebut mereka semua mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Rokhim dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis berjanji akan terus melakukan monitoring terhadap perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.
“Bila dalam masa PSBB transisi ada perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai berupa teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp.25 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kartika menerangkan, beberapa aktivitas yang wajib dipatuhi oleh perkantoran yakni membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan.
“Pekerja wajib menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif,” kata dia.
Penulis: Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























