Rencana ERP di Ibu Kota, DPR: Kaji Ulang!

Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi V DPR RI meminta rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta dikaji ulang.

“Rencana ERP itu sebaiknya dikaji ulang. Terlebih transportasi publik di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak merata,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal, Sabtu 21 Januari 2023.

Menurutnya cakupan layanan transportasi umum bagi warga di daerah-daerah penyangga Jakarta juga harus menjadi perhatian sebelum menerapkan ERP.

Apalagi banyak warga di kota-kota satelit seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Jakarta memilih menggunakan kendaraan pribadi karena transportasi umumnya belum memadai.

“Perlu keseriusan lebih melakukan pembenahan transportasi publik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Jabodetabek perlu bekerja sama memikirkan masalah ini,” paparnya.

Di sisi lain, ia menilai usulan tarif mulai dari Rp5 ribu sampai Rp19 ribu akan diterapkan untuk semua jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Selain itu, ojek online juga diisyaratkan bakal terdampak aturan ini.

Ia mengingatkan mengenai ancaman krisis keuangan global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini, sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19. Retribusi ini bisa memberatkan mereka, apalagi ojol,” kata Iqbal.

Politikus PPP itu juga menilai rencana kebijakan ERP di 25 ruas jalan di Jakarta tersebut tidak tepat untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Ia menilai penerapan ERP malah akan membuat masalah baru.

“Rencana pelaksanaan electronic road pricing di beberapa ruas jalan di Jakarta ini tidak menyelesaikan masalah kemacetan ibukota. Justru sama dengan memindahkan kemacetan di jalan yang tidak berbayar,” ujar Iqbal.

Kebijakan ERP rencananya akan dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Tarif ERP diusulkan mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.

Namun demikian, kebijakan ini berpotensi tak diterapkan dalam waktu dekat. Selain menunggu regulasinya disahkan, masih ada sejumlah tahapan lain yang harus dilaksanakan.

Penulis: Herdi

Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleJelang Imlek 2023, Polri Perkuat Pengamanan Destinasi Wisata
Next articleAncaman Kemarau Panjang, BNPB Siapkan Strategi Penanganan Karhutla

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here