
Jakarta, PONTAS.ID – Hartono Lioe selaku Ketua RW.15, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengedepankan proses hukum dalam merespon berbagai fitnah yang diarahkan pada dirinya. Salah satu fitnah yang menerpa yakni Hartono yang menyebut dirinya sengaja menabrak warganya sendiri.
“Kita akan tempuh melalui jalur hukum atas berbagai fitnah yang diarahkan kelompok tertentu kepada klien kami,” kata Filipus Goenawan selaku kuasa hukum didampingi Hartono Lioe, dalam jumpa pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
Menurut Filipus, peristiwa itu merupakan rekayasa pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Hartono selaku Ketua RW, “Mereka ini melakukan fitnah dan juga somasi dengan membangun opini-opini bebas tanpa berdasarkan fakta sebenarnya,” terang Filipus.
Menanggapi Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua RW, Filipus mengatakan, proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum dan peraturan daerah setempat, bukan melalui opini publik atau tekanan kelompok tertentu.
Mosi tidak percaya dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal dalam ranah pemerintahan dan parlemen, bukan dalam lingkup organisasi masyarakat seperti RW, terang Filipus.
“Oleh karena itu, mosi tidak percaya terhadap Ketua RW tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan beliau dari jabatannya,” kata dia.
Filipus mengingatkan, jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakpuasan terhadap kinerja Ketua RW, maka jalur yang harus ditempuh adalah dengan musyawarah warga secara demokratis dan disepakati oleh mayoritas warga.
Atau dengan mekanisme pelaporan resmi ke Lurah atau Camat setempat, “Jika tuduhan bersifat hukum, maka harus dibuktikan melalui jalur hukum, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014),” bebernya.
Filipus kembali mengingatkan, bagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW, “Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata dia mengingatkan.
Selain itu, jika mosi tidak percaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau menekan warga lain untuk ikut serta, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), “Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya


























