Polisi Dalami Laporan Atas Habib Bahar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Jakarta, PONTAS.ID – Polisi saat mendalami laporan penghinaan terhadap presiden Jokowi yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid.

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memeriksa Muannas Al-Aidid untuk dimintai klarifikasi atas laporannya tersebut.

“Ya, jadi hari ini pelapor, Pak Muannas kita mintai klarifikasi. Artinya, bahwa yang bersangkutan membuat laporan lalu kita klarifikasi,” kata Argo, Jumat (30/11/2018).

Dalam pengembangan, polisi disebut akan memanggil sejumlah saksi dan selanjutnya melakukan gelar pekara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti kita akan melihat dengan adanya klarifikasi itu, kita akan mendapatkan data mendapatkan apa yang beliau sampaikan nanti kita akan melakukan gelar perkara, a­pakah kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kalau misalnya memenuhi unsur pidana, kita naikkan ke penyidikan­ tapi kalau misal tidak memenuhi unsur, kita hentikan penyelidikan,” jelas Argo.

Argo belum memastikan adanya agenda pemanggilan terhadap Habib Bahar Smith. Meskipun penceramah itu telah dilaporkan atas tuduhan melakukan hate speech terhadap kepala negara.

“Ya nanti dulu. Ini kan bertahap,” terangnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan dua pihak yang berbeda. Dalam isi ceramahnya, Habib Bahar dinilai menyampaikan pernyataan kurang pantas kepada Presiden Jokowi. Kata Dedi, laporan di Direktorat Siber Bareskrim Polri masih didalami.

Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamarudin, melaporkan Habib Bahar atas tuduhan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnik, dan ujaran kebencian atau hate speech.

Senada dengan Laode Kamarudin, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid juga melaporkan penceramah itu kepada Polda Metro Jaya.

Menurutnya, isi ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan kepala negara. Bahkan, secara tegas ia meminta polisi mengusut materi ceramah tersebut.

Muannas Al-Aidid pun meminta Polri segera melanjutkan tahapan penyidikan terhadap Habib Bahar Smith yang dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan hate speech.

“Nah, kebetulan kita minta untuk dilakukan klarifikasi pemeriksaan, saya bawa dua saksi juga, untuk dilakukan klarifikasi agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Muannas se­usai menjawab 18 pertanyaan penyidik di Gedung Dirkrimsus Kantor Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Muannas menyerahkan video dan transkrip lengkap dari ceramah Habib Bahar. Muannas juga membawa dua saksi untuk menguatkan keterangannya, yaitu Guntur Romli dan Aulia Fahmi. “Termasuk kita tadi sudah melangkapi transkip dari link Youtube asli,” sebutnya.

Editor: Idul HM

Previous articleSoal OSO, APHTN-HAN Minta KPU Jalankan Putusan MK
Next articlePBB Siap Dukung Jokowi di Pilpres 2019