Mantan Suami Ambil Paksa Putrinya, Lis tetap Tegar di Persidangan

Ilustrasi kekerasan pada anak //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Lis berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegakkan keadilan terhadap gugatan dalam perkara mendapatkan hak asuh atas anaknya berinisial GI yang saat ini masih berusia 16 tahun. Pasalnya, mantan suami Lis telah mengambil paksa putrinya itu.

Harapan ini disampaikan Lis yang tetap terlihat tegar meski berbagai cara yang telah ditempuhnya tidak kunjung membuahkan hasil.

“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap Majelis Hakim menyerahkan kembali hak asuh kepada saya selaku ibu kandung,” ucap Lis kepada wartawan di Lantai-3, gedung PN Jakarta Utara usai persidangan dalam perkara Nomor 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr pada Senin (20/1/2025) sore.

Lis menambahkan, dirinya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Utara dan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Metro Jaya.

“KDRT nya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sementara laporan ke Polda Metro Jaya tidak ada kejelasan sampai dengan sekarang,” beber Lis.

Kasus ini bermula ketika mantan suami Lis berinisial DS mengambil paksa putri mereka pada Juli 2023 dengan kondisi sehat dan cerdas dibuktikan dengan prestasi GI dalam beberbagai kompetisi termasuk mewakili Indonesia dalam olimpiade matematika tingkat internasional.

Namun, pasca pengambilan paksa itu, putrinya kata Lis menjadi pesakitan, “Sekarang kondisi putri saya sangat memprihatinkan sejak dirampas! Setiap hari dicekokin obat dan saya dilarang menjenguk,” terangnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleGelar Natal Bersama Parlemen 2024, Panitia: Untuk Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera
Next articlePerdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia