Rampok Tempat Kerja, Polisi Bongkar Siasat Karyawan Alfamart

Polisi meringkus SM Cs lantaran melakukan pencurian di Alfamart Kampung Tengah, Kramatjati //Foto: Bid Humas Polda Metro

Jakarta, PONTAS.ID –  Karyawan Alfamart, berinisial SM diciduk petugas Polres Metro Jakarta Timur lantaran menjadi otak pencurian pada Alfamart di Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur dengan kerugian hingga Rp95 juta, Kamis (23/2/2023).

Belakangan terungkap, SM yang merupakan Kepala Toko Alfamart ini, mencoba menutupi aksinya dengan melaporkan peristiwa perampokan yang didalangi dirinya ke Polsek Metro Kramatjati, Jakarta Timur.

“Terlilit Hutang karena Judi Online, SM nekat mengajak Ipar untuk merampok di tempat kerjaannya,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Budi mengatakan, terbongkarnya aksi kejahatannya yang dilakukan pelaku, berawal dari SM selaku otak perampokan melaporkan ke Polsek Kramat Jati bahwa adanya perampokan dengan melibatkan dua orang pelaku lainnya yang telah ditangkap.

“Awalnya Pelaku diperiksa sebagai korban. Saat kejadian, SM pulalah yang melaporkan aksi perampokan tersebut ke pihak Kepolisian. Hasil dari penyelidikan, ada kecurigaan dan kejanggalan, kemudian kita gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama lima tahun setengah,” ucapnya.

Sementara, dalam sandiwara perampokan itu, tersangka (AM) dan (RA) dengan dilengkapi senjata tajam melancarkan aksi perampokan. Keduanya berhasil meraup uang tunai milik minimarket sebesar Rp.95 juta.

Otak pelaku adalah karyawan Alfamart itu sendiri dan menjadi pelapor di Polsek. “Tersangka (AM) dan (RA) disuruh pura-pura merampok oleh (SM). Pelaku berjumlah 3 orang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari pengakuan (SM) kepada penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, (SM) nekat menjadi aktor utama perampokan karena terlilit utang gara gara main judi online.

Tersangka (SM) kemudian mengajak 2 rekannya yang berinisial (AM) dan (RA) yang salah satunya adalah ipar dari pelaku, untuk melakukan aksi sandiwara perampokan. “Motifnya SM karena punya hutang, yang akhirnya merencanakan perampokan. SM utang akibat bermain judi online,” ujarnya.

Selain menangkap 3 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa motor dan 2 bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.

Kini (SM), (AM), (RA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, pungkasnya

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleIsi Kutbah Ju’mat, Kiai Ali Hardi Demak Kupas Sisi Lain Puasa
Next articleAkselerasi Peningkatan Literasi Digital untuk Jawab Tantangan di Tahun Politik