JAKARTA, PONTAS.ID – Pria berinisial MR alias T (37) dan AS alias M (25) tersangka pelaku pencurian spesialis Jaring dan rajungan yang selama ini meresahkah nelayan Muara Angke, Jakarta Utara ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya (PMJ) saat hendak membawa kabur hasil curiannya di Perairan Muara Bendera.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sengaja memilih waktu tengah malam agar tidak ada nelayan yang melihat.
“Modus operandi yang pelaku lakukan yaitu saat nelayan menebar jaring di laut, pelaku sudah mengintai dan saat nelayan pulang selesai menebar jaring barulah dilakukan pencurian,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Untung Widodo kepada pewarta saat ditemui PONTAS.id di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
Kompol Untung menyebut para pelaku kerap melakukan aksi pencurian ikan di wilayah Muara Angke, Kamal, Muara Bendera dan Muara Gembong.
“Kami amankan satu unit mesin perahu merk Ryu 17 PK, kemudian ada dua tabung gas ukuran 3 kg dan ada jaring Rajungan hasil curian kurang lebih 50 Pcs serta satu buah senjata tajam jenis golok. Kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun maksimal,” tutupnya
Sementara itu, Ketua koperasi sumber nelayan rajungan tradisional murah Angke, HJ Sinih mengapresiasi Ditpolairud Polda Metro Jaya atas keberhasilannya menangkap para pelaku pencurian Jaring dan rajungan yang selama ini dinilai sangat meresahkan dan merugikan nelayan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditpolairud yang cepat menindaklanjuti keluhan nelayan dengan menangkap para pelaku pencurian. Sekali mereka curi, puluhan juta nelayan dirugikan. Padahal selama ini para nelayan nabung perhari untuk bisa membeli jaring,” tandasnya
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























