Tak Respon Rujukan KPAI, Perlindungan Anak di Jakarta Buruk

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Masa depan Bunga (bukan nama asli) kian tak jelas pasca kedua orangtuanya berebut hak asuh dan di sisi lain pemerintah diam seolah melakukan pembiaran. Bunga saat ini diketahui tinggal dengan ayah kandungnya DS, warga Jakarta Utara.

Ironisnya, Bunga yang cerdas dalam bidang matematika itu dikabarkan setiap hari dicekoki obat depresi dosis tinggi tanpa persetujuan ibu kandungnya selaku pemegang hak asuh yang sah.

Kondisi ini diperparah dengan abainya Pemprov Daerah Khusus (DK) Jakarta yang ditandai dengan diamnya Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi kasus Bunga.

Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengirimkan surat rujukan penangan kasus pada 7 Juni 2024, namun tidak ada respon, “Sudah dikirim ke UPT PPPA Jakarta,” kata petugas frontdesk KPAI, Kamis (23/1/2025).

Sehari sebelumnya, UPT PPPA menegaskan tidak pernah menerima surat dengan korban anak di bawah umur berinisial GI maupun berdasarkan nomor surat KPAI, “Tidak ada surat dengan nomor tersebut di kami,” tegas petugas UPT PPPA, Rabu (22/1/2025).

Mandek di Polda Metro
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana anak berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) mandek di Polda Metro Jaya sejak Mei 2024.

Sebab, laporan dengan Nomor: STTLP/B/2405/V/2024/SPKT /Polda Metro Jaya tidak ditindak lanjuti oleh polisi sejak dilaporkan ibu kandung korban bernama LS pada 3 Mei 2024 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Tidak ada perkembangan dari polisi. Gak tahu lagi bagaimana nasib putri saya,” kata LS kepada wartawan di Lantai-3, gedung PN Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) sore.

Berdasarkan laporan dari LS, atau disebutkan mantan suaminya DS alias Danny, pada tanggal 2 Juli 2023 telah mengambil paksa putrinya, “Mantan suami menarik putri saya saat kami makan di restoran Sushi Tei Kelapa Gading,” beber LS.

Kemudian, mantan suaminya itu lanjut LS membawa Bunga pergi secara paksa, “Dari kejadian tersebut saya tidak diperbolehkan mantan suami untuk bertemu dan berkomunikasi dengan GI, makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata LS.

Perjuangkan Hak Asuh
Sebagai informasi, LS juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menegakkan keadilan terhadap gugatan dalam perkara mendapatkan hak asuh atas anaknya itu.

Harapan ini disampaikan LS yang tetap terlihat tegar meski berbagai cara yang telah ditempuhnya tidak kunjung membuahkan hasil.

“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap Majelis Hakim menyerahkan kembali hak asuh kepada saya selaku ibu kandung,” ucap LS usai persidangan dalam perkara Nomor 223/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

LS menambahkan, dirinya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Utara dan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Metro Jaya.

“KDRT nya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sementara laporan ke Polda Metro Jaya tidak ada kejelasan sampai dengan sekarang,” beber LS.

Kasus ini bermula ketika mantan suami LS berinisial DS mengambil paksa putri mereka pada Juli 2023 dengan kondisi sehat dan cerdas dibuktikan dengan prestasi GI dalam beberbagai kompetisi termasuk mewakili Indonesia dalam olimpiade matematika tingkat internasional.

Namun, pasca pengambilan paksa itu, putrinya kata LS menjadi pesakitan, “Sekarang kondisi putri saya sangat memprihatinkan sejak dirampas! Setiap hari dicekokin obat dan saya dilarang menjenguk,” terangnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak satupun dari pihak Polda Metro Jaya yang merespon kasus ini.

Mulai dari Bidang Humas, “Tanya ke penyidiknya saja,” kata seorang personel saat didatangi PONTAS.id, Selasa (21/1/2025).

Demikian juga di Ditkrimum, PONTAS.id  dimintai oleh petugas surat kuasa meskipun sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, “Atau bawa pelapor ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” kata petugas.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePemerintah Diminta Tegas Tolak Keinginan Donald Trump Relokasi Pengungsi Gaza ke Indonesia
Next articlePenyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Mampu Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif