Jakarta, PONTAS.id – Agus Budi Prastyono membantah keras tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Melalui surat kronologi tertanggal 5 Mei 2026 yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2026), Agus menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam keterangannya, Agus meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara objektif dengan memeriksa seluruh alat bukti, saksi, hingga rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Agus, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 17 Desember 2024 di rumah KGV 2 Karawang sebelum agenda penerimaan rapor anak di kawasan Technomart Karawang.
Saat hendak menjemput anak di rumah, ia mengaku sempat membantu mengganti pakaian anaknya di depan kamar mandi rumah. Kegiatan tersebut, kata Agus, disaksikan langsung oleh asisten rumah tangga (ART) dan istrinya, Sdr. Mita.
“Setelah itu seluruh aktivitas berjalan normal. Kami kemudian berangkat ke sekolah untuk agenda penerimaan rapor dan tidak ada tanda-tanda anak mengalami ketakutan, menangis, ataupun luka fisik,” tulis Agus dalam surat pernyataannya.
Ia juga membantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial terkait kondisi pakaian anak pada hari kejadian.
“Saya tidak pernah melakukan pencabulan maupun perbuatan cabul terhadap anak saya,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Agus turut mengungkap adanya konflik rumah tangga yang disebut memuncak saat perjalanan menuju BSI Cabang Bekasi. Ia mengklaim mengalami kekerasan verbal hingga fisik dari istrinya di hadapan anak dan ART.
Perselisihan itu, menurut Agus, kembali terjadi di area bank dan diduga terekam kamera pengawas atau CCTV.
Agus juga menyebut sejak malam 17 Desember 2024 dirinya tidak lagi bertemu dengan anaknya. Ia menilai terdapat sejumlah unggahan media sosial yang berisi konflik internal keluarga dan dugaan tekanan terhadap dirinya.
Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh alat bukti elektronik, komunikasi para pihak, hingga rekaman CCTV guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.
Sementara itu, kuasa hukum Agus dari Kantor Hukum Sutopo & Partner, Ai Hisanru Sebastian Manurung, mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis anak secara independen kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Karawang.
Dalam surat permohonan tertanggal 20 April 2026, pihak kuasa hukum menilai terdapat potensi konflik kepentingan dan tekanan psikologis terhadap anak akibat perselisihan kedua orang tua.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan oleh psikolog profesional independen tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk tanpa kehadiran kedua orang tua selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa langkah tersebut diajukan demi memastikan perlindungan hak anak dan menjaga objektivitas proses hukum.
“Permohonan ini diajukan untuk memastikan hak anak tetap terlindungi serta mengedepankan prinsip best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ai Hisanru.
Di sisi lain, tim hukum dari Sutopo Law Firm, Hotma Uli Silalahi, turut meminta agar kondisi kejiwaan pihak istri juga diperiksa secara profesional demi mengungkap fakta secara utuh.
Menurut Hotma, pemeriksaan psikologis terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi konflik rumah tangga.
“Saya juga seorang wanita. Namun ketika melihat rangkaian bukti, dinamika konflik, serta berbagai dugaan yang muncul, saya menilai pihak istri juga sangat layak untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan maupun psikologis secara profesional dan independen,” ujar Hotma.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan demi memastikan kondisi psikologis para pihak dapat dinilai secara objektif oleh tenaga ahli.
“Jangan sampai persoalan rumah tangga, emosi, ataupun konflik personal justru berdampak terhadap kondisi psikologis anak dan memengaruhi proses hukum. Semua pihak seharusnya diperiksa secara berimbang agar kebenaran dapat terungkap secara utuh,” lanjutnya.
Hotma juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terpengaruh opini yang berkembang di media sosial sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji secara hukum.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar V Cahya



























