Jakarta, PONTAS.ID – Keluarga besar korban penipuan atau juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta Majelis Hakim berlaku adil dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1,6 miliar oleh pegawai J Trust Bank yang berada di Muara Karang, Jakarta Utara.
Terdakwa, Diona Christy Silitonga yang statusnya saat ini tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara diduga dengan sengaja telah membuat korban rugi dari tahun 2019 hingga 2022 dengan iming-iming, saat terdakwa masih aktif bekerja di J Trust Bank.
“Kami harap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan terhadap peristiwa yang dialami saudara kami, MT mendapatkan keadilan keadilan, karena duitnya sudah hilang sampai Rp.1,6 miliar,” kata perwakilan keluarga di PN Jakarta Utara, Selasa (16/9/2025).
Menurut, perwakilan keluarga, hari ini kali kedua PN Jakarta Utara menunda persidangan karena pengacara terdakwa belum menyiapkan pledoi, “Sudah dua kali dengan ini ditunda,” kata dia.
Merujuk sistem informasi perkara di PN Jakarta Utara diketahui perkara ini terdaftar dengan nomor 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.
Terdakwa yang merupakan karyawan tetap selaku Funding Marketing Officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, sekitar tahun 2018, berkenalan dengan saksi yang juga korban, MT melalui perantaraan AM dan BM.
Lantas, dalam dakwaan pada SIPP, terdakwa disebut menawarkan kepada korban MT untuk membuka tabungan deposito di Bank J TRUST cabang Muara Karang dengan bunga relatif tinggi.
Kemudian saksi korban memenuhinya dengan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sekitar bulan Januari 2019.
Berhasil dengan bujuk rayunya, terdakwa sampai dengan tahun 2022 berhasil menarik uang dari saksi korban, MT hingga total mengalami kerugian materil sebesar Rp.1,6 miliar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Atau, Kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP
“Dan, ketiga, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakut.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady




























