Bongkar Korupsi di Bulog, Kejari Jakut Selamatkan Uang 4 Miliar

Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menerima pengembalian uang tunai hasil korupsi sebesar Rp.4,15 miliar di Kejari Jakarta Utara, pada Kamis (13/2/2025) //Foto: Humas Kejari Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menerima barang bukti uang tunai sebesar Rp.4,15 miliar pada Kamis (13/2/2025). Dana itu merupakan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi di Perum Bulog yang disidangkan di PN Tipikor, Jakarta.

“Sebagai pembayaran uang pengganti dan akan disetorkan ke kas negara,” kata Dandeni yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dodi Wiraatmaja, dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy, di kantor Kejari Jakarta Utara, pagi tadi.

Pengembalian ini dilakukan oleh terdakwa atas nama Imayatun dan Muhamad Husni, “Berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi,” papar Kajari.

Penjualan komoditi itu kata Dandeni, tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten yang terjadi pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Pada tahun 2022, lanjut Dandeni, terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah yang ditahan sejak awal Mei 2024 lalu,
selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil, “Meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Imayatun selaku Direktur CV. Citra Mandiri dan Muhammad Husni
selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri,” paparnya.

Sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan senilai transaksi mencapai Rp.22,9 miliar lebih, “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta. Jumlah kerugian Keuangan negara sebesar Rp.7,190 miliar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun dikenakan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 26/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 26/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePerayaan HUT ke-57 Fraksi Partai Golkar: Meneguhkan Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Rakyat
Next articleTransformasi BUMN Penting Dilakukan, untuk Dukung Perekonomian